TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita memasuki babak akhir yang kembali menyita perhatian publik setelah vonis hakim resmi dibacakan di persidangan.
Terdakwa yang diduga terlibat dalam penipuan ratusan calon pengantin ini sebelumnya disebut telah merugikan korban dengan total kerugian mencapai Rp18 miliar.
Modus yang digunakan dalam kasus ini diduga berkaitan dengan jasa penyelenggaraan pernikahan yang tidak sesuai janji dan gagal direalisasikan.
Banyak pasangan yang telah menyetorkan biaya besar untuk momen sakral pernikahan mereka, namun justru mengalami kerugian dan kekecewaan mendalam.
Proses hukum yang berjalan sejak laporan pertama masuk akhirnya mengungkap rangkaian dugaan penipuan yang dilakukan secara bertahap.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman yang lebih berat, mengingat besarnya nilai kerugian dan jumlah korban yang terlibat dalam perkara ini.
Namun, putusan hakim justru menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan, yakni 1,5 tahun penjara kepada terdakwa.
Vonis tersebut langsung memicu sorotan dan perdebatan di tengah masyarakat, terutama para korban yang merasa belum mendapatkan keadilan.
Dengan putusan ini, kasus WO Ayu Puspita resmi memasuki tahap akhir proses peradilan, meski dampaknya masih menyisakan tanda tanya besar di publik.
Baca juga: Detik-detik WN Rusia Dibekuk BNN di Bali, Kedapatan Selundupkan 7,8 Kg Narkoba Jenis Hashish
seperti diketahui, terdakwa kasus penipuan wedding organizer (WO), Ayu Puspita, dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara.
Dalam persidangan sebelumnya pada Selasa (28/4/2026), jaksa penuntut umum sempat meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada terdakwa.
“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan,” bunyi tuntutan JPU dikutip dari laman SPP PN Jakarta Utara, Minggu (7/6/2026).
Masih dari laman SPP PN Jakarta Utara, vonis terhadap Ayu Puspita dibacakan pada Selasa (19/5/2026).
“Menyatakan terdakwa Ayu Puspita binti Benny Arwantoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan,” bunyi putusan tersebut.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan WO “By Ayu Puspita” mulai mencuat pada awal Desember 2025.
Sejumlah calon pengantin mengaku dirugikan karena layanan yang mereka terima tidak sesuai dengan perjanjian.
Beberapa korban menyebut telah membayar biaya pernikahan dalam jumlah besar, namun sejumlah fasilitas seperti katering, dekorasi, hingga kebutuhan acara tidak terpenuhi pada hari pelaksanaan.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik setelah laporan serupa terus bermunculan dari para korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Metro Jakarta Utara menangkap Ayu Puspita pada 7 Desember 2025.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang mengaku telah membayar puluhan juta rupiah, tetapi tidak mendapatkan layanan sesuai kesepakatan.
Pada 9 Desember 2025, Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Ayu Puspita sebagai tersangka dan menahannya.
Sejumlah pihak lain yang terkait operasional WO juga turut diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Seiring berjalannya penyidikan, jumlah korban terus bertambah hingga mencapai ratusan orang dengan total kerugian yang ditaksir mencapai belasan miliar rupiah. Untuk menampung laporan, kepolisian membuka posko pengaduan khusus.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga adanya pola pengelolaan dana yang menyerupai skema ponzi atau “gali lubang-tutup lubang”.
WO tersebut diketahui menawarkan berbagai paket pernikahan dengan harga yang relatif murah serta promo menarik, termasuk paket bulan madu, yang membuat banyak calon pelanggan tertarik.
Penyidik menyebut dana dari pelanggan baru diduga digunakan untuk menutup kewajiban kepada pelanggan sebelumnya.
Pola ini berlangsung hingga akhirnya tidak lagi mampu menutup kebutuhan operasional.
Selain itu, sebagian dana juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membayar cicilan rumah, perjalanan ke luar negeri, hingga kebutuhan lainnya.
Kasus ini tidak hanya berdampak pada calon pengantin, tetapi juga sejumlah vendor yang telah memberikan layanan namun tidak menerima pembayaran dari pihak WO.
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)