Etika Pengajar dalam Membangun Masa Depan Peradaban Handal
Ansari Hasyim June 08, 2026 03:03 AM

Oleh: Prof. Dr. Apridar, S.E., M. Si

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK serta Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Aceh

PROFESI guru sedang dalam krisis etika. Hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024 dari KPK menunjukkan skor integritas pendidikan Indonesia turun dari 73,7 menjadi 69,5.

Lebih memprihatinkan, 30 persen guru dan dosen menganggap gratifikasi dari siswa atau wali murid sebagai hal lumrah. Sebanyak 18 % pimpinan satuan pendidikan juga berpandangan sama. Angka ini bukan sekadar statistik. Ini adalah alarm bahwa etika pengajar dalam keadaan darurat.

Bila merujuk pada sebuah kitab klasik tentang etika keilmuan. Kitab tersebut menyebutkan tujuh etika yang harus dipegang pengajar dan penuntut ilmu. Sayangnya, ketujuh etika itu mulai ditinggalkan.

Pertama, jangan mengabaikan tugas karena penyakit ringan. Prinsip ini mengajarkan profesionalisme. Namun data SPI 2024 melaporkan 69 % siswa masih menyaksikan gurunya terlambat hadir.

Keterlambatan adalah bentuk kecil dari pengabaian tugas. Jika guru merasa boleh datang terlambat, ia mengajarkan bahwa disiplin bisa ditawar.

Baca juga: Transformasi 5 Pilar Inovasi untuk Mewujudkan Desa Mandiri dan Sejahtera

 Sebuah studi tahun 2025 dari Kementerian PANRB menemukan bahwa tingkat absensi guru tanpa keterangan mencapai 15 % di daerah terpencil.

Penyakit ringan seperti flu atau sakit kepala sering dijadikan alasan untuk tidak masuk. Padahal, guru bisa tetap mengajar dengan metode daring sederhana atau memberi tugas terstruktur.

Kedua, tidak boleh bertanya dengan tujuan membingungkan atau mengalahkan. Larangan ini mengajarkan kejujuran intelektual. Fakta di lapangan justru sebaliknya.

Data dari Kementerian Pendidikan tahun 2025 menunjukkan angka kecurangan akademik masih tinggi. Sebanyak 78 % sekolah melaporkan kasus menyontek di kalangan siswa. Di perguruan tinggi, angkanya mencapai 98 % .

Ini mencerminkan budaya intelektual yang sakit. Jika calon guru terbiasa mencontek saat kuliah, bagaimana ia akan mengajarkan kejujuran kepada muridnya?

Mereka yang terbiasa menyontek juga akan kesulitan menolak gratifikasi. Akar masalahnya adalah hilangnya komitmen terhadap kebenaran.

Hadits dalam Sunan Abu Daud melarang pertanyaan yang membingungkan ulama hingga tergelincir dalam masalah rumit. Masalah rumit di sini adalah perkara yang tidak berguna dalam agama.

Dalam konteks modern, pertanyaan menjebak sering muncul di ruang kelas atau diskusi ilmiah. Guru yang etis tidak akan melontarkan pertanyaan untuk mempermalukan siswa. Ia bertanya untuk membangun pemahaman, bukan untuk menang.

Ketiga, memperhatikan cara mendapatkan buku yang bermutu. Etika ini mengajarkan bahwa ilmu harus diperoleh dari sumber yang terpercaya.

Sayangnya, kemampuan literasi digital guru Indonesia masih rendah. Penelitian tahun 2024 oleh Kemdikbud dan mitra internasional menemukan bahwa persepsi guru terhadap tantangan literasi digital belum cukup baik.

Banyak guru tidak bisa membedakan sumber valid dan hoaks. Akibatnya, kualitas pembelajaran semakin tertinggal.

Data Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 menunjukkan siswa kesulitan menyelesaikan perhitungan dasar karena metode pembelajaran masih pasif dan berfokus hafalan.

Ini bukti bahwa tanpa etika dalam mendapatkan dan mengelola ilmu, hasil pembelajaran akan buruk.

Keempat, tidak perlu sibuk menulis jika bisa membeli. Prinsip ini mengajarkan efisiensi. Dalam konteks modern, menyalin buku berarti membuang waktu untuk hal yang tidak perlu.

Guru seharusnya fokus pada pemahaman, bukan pada urusan teknis yang bisa diatasi dengan uang. Namun realitanya, banyak guru di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) tidak memiliki akses ke buku bermutu.

Mereka terpaksa menyalin manual karena tidak ada dana dan tidak ada perpustakaan. Ini bukan masalah etika, melainkan masalah sistem.

Pemerintah harus menjamin ketersediaan bahan ajar. Anggaran pendidikan 20?ri APBN belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan dasar ini. Data BPS 2025 menunjukkan 40 % sekolah dasar di Papua dan NTT tidak memiliki koleksi buku yang memadai.

Kelima, tidak perlu memperhatikan tulisan yang bagus. Yang penting adalah kebenaran tulisan. Prinsip ini mengingatkan bahwa substansi lebih penting daripada bentuk. Di era sosial media, banyak guru terjebak pada estetika presentasi.

Mereka menghabiskan waktu berjam jam membuat slide yang indah tetapi kosong isi. Sebaliknya, sedikit yang memeriksa kebenaran fakta yang mereka ajarkan.

Sebuah riset dari Universitas Negeri Jakarta tahun 2025 menemukan bahwa 65 % materi ajar daring buatan guru mengandung setidaknya satu kesalahan faktual. Kebenaran dikorbankan demi kemasan.

Keenam, larangan menahan buku pinjaman. Kitab klasik mencatat banyak celaan dari ulama salaf terhadap keterlambatan mengembalikan buku. Az-Zuhri berkata, "Berhati-hatilah engkau dari menyembunyikan buku-buku."

Al Fudhail berkata, "Barangsiapa menahan hak orang lain atas ilmu, ia telah menganiaya dirinya." Di era digital, meminjam buku berarti berbagi akses pengetahuan.

Sufyan Ats-Tsauri bahkan mengatakan, "Barangsiapa pelit terhadap ilmu, ia akan dibuat lupa terhadap ilmunya, meninggal dalam keadaan tidak bisa memanfaatkannya, dan kehilangan buku bukunya."

Ironisnya, semangat berbagi ilmu saat ini tergerus oleh kriminalisasi guru. Dari tahun 2020 hingga 2025, kasus kekerasan di lingkungan pendidikan melonjak lebih dari 600 % . Data Komnas Perlindungan Anak mencatat 89 kasus kriminalisasi guru pada 2024.

Akibatnya, guru menjadi ragu untuk bersikap tegas. Mereka khawatir setiap teguran akan berujung laporan hukum. Guru yang takut tidak akan pernah menjadi agen perubahan yang berani. Mereka juga enggan berbagi materi ajar karena takut disalahgunakan.

Persoalannya tidak berhenti di situ. Profesi guru kehilangan daya tarik. Tanpa perlindungan hukum yang kuat dan jaminan kesejahteraan yang memadai, profesi ini terus kehilangan magnet.

Ironi puncak terjadi ketika guru yang berusaha menegakkan disiplin justru dikriminalisasi. Ini bukan masalah guru nakal. Ini kegagalan sistem yang tidak membedakan tindakan pedagogis mendidik dan tindak kekerasan.

Ketujuh, orang yang meminjami buku harus mendapat ucapan terima kasih. Etika ini tampak sederhana tetapi fundamental. Ucapan terima kasih adalah pengakuan bahwa ilmu adalah anugerah, bukan hak.

Di era sekarang, rasa terima kasih kepada guru semakin luntur. Hasil survei nasional 2025 menunjukkan hanya 34 % siswa yang secara rutin mengucapkan terima kasih kepada gurunya.

Sebagian besar menganggap guru hanya menjalankan tugas. Padahal, seorang guru yang dihargai akan mengajar dengan lebih ikhlas. Abu Al Atahiyah pernah berkata, "Tidakkah engkau mengetahui bahwa kemuliaan dapat diteruskan dengan kebencian?" Maksudnya, jika kita tidak menghormati pemberi ilmu, ilmu itu sendiri akan hilang keberkahannya.

Solusi kita harus keluar dari krisis ini dengan langkah nyata.

Pertama, revitalisasi pendidikan etika di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Hasil studi tahun 2024 menemukan bahwa religiusitas dan moralitas memprediksi perilaku menyontek calon guru. Nilai etika harus diinternalisasi sejak awal, bukan sekadar formalitas.

Kedua, negara harus memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi guru. Peraturan Menteri tentang perlindungan guru perlu diimplementasikan secara serius. Mekanisme pengaduan dan pendampingan hukum harus tersedia di setiap dinas pendidikan. Guru yang terlindungi akan lebih percaya diri menjalankan tugas.

Ketiga, kita harus mengembalikan fungsi guru sebagai teladan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan bahwa guru bukan hanya agen pembelajaran, tetapi agen peradaban. Guru membentuk cara hidup bersama, saling memahami, dan bekerja sama lintas perbedaan. Ini tidak akan terjadi jika etika guru sendiri rapuh.

Penutup

Etika pengajar bukanlah urusan pribadi. Ia adalah fondasi peradaban. Ketujuh etika dari kitab klasik itu tetap relevan hingga hari ini. Jika kita ingin generasi masa depan yang jujur, disiplin, dan berintegritas, kita harus memastikan pengajarnya hari ini juga memiliki sifat tersebut.

Sudah saatnya kita berhenti merayakan hari guru dengan slogan kosong. Mulailah menghormati profesi guru dengan tindakan nyata. Lindungi mereka. Berdayakan mereka.

Dan yang terpenting, teladani mereka. Karena masa depan tidak dibangun oleh kurikulum sempurna atau gedung megah.

Masa depan dibangun oleh guru yang hadir tepat waktu, mengajar dengan jujur, berbagi ilmu dengan lapang dada, dan yang tidak pernah lelah memperjuangkan kebenaran. Hanya dengan begitu, peradaban yang handal akan lahir.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.