TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mematangkan rencana penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) sebagai langkah baru menekan kemacetan ibu kota.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, kebijakan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada 2028 hingga paling lambat 2029.
Nantinya, pengendara mobil yang melintas di sejumlah ruas jalan utama Jakarta pada jam tertentu bakal dikenakan tarif elektronik.
Ruas jalan yang disiapkan pun bukan lokasi sembarangan.
Kawasan pusat bisnis seperti Jalan Sudirman, MH Thamrin, hingga Kuningan masuk daftar prioritas penerapan ERP tahap awal.
Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE/ERP) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli mengatakan target implementasi ERP sudah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Untuk targetnya tahun 2028 atau 2029," kata Zulkifli dalam acara Jakarta Future Festival di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Sabtu (6/6/2026), dikutip dari Kompas.com.
Adapun empat ruas jalan yang saat ini masuk pembahasan awal meliputi:
Menurut Zulkifli, kawasan tersebut dipilih karena menjadi pusat aktivitas perkantoran sekaligus titik kemacetan paling padat di Jakarta.
"Jalan Imam Bonjol, Thamrin, Kuningan, dan Gatot Subroto. Saya pikir itu adalah lokasi yang paling ideal di kawasan Segitiga Emas," ujarnya.
Meski lokasi penerapan mulai mengerucut, Pemprov DKI Jakarta hingga kini belum menentukan besaran tarif ERP.
Pemerintah masih menghitung skema pembayaran yang dinilai sesuai dengan kemampuan masyarakat.
Kajian itu nantinya akan mempertimbangkan dua aspek utama, yakni kemampuan membayar (ability to pay) dan kemauan membayar (willingness to pay).
"Nanti saat akan diimplementasikan, kisarannya bisa berbeda karena harus mempertimbangkan ability to pay atau kemampuan membayar dan willingness to pay atau kemauan membayar," kata Zulkifli.
Sementara itu, Southeast Asia Director Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Gonggomtua Sitanggang mengingatkan agar ERP tidak dipahami sebagai cara pemerintah menambah pemasukan daerah.
Menurut dia, tujuan utama kebijakan tersebut harus tetap berfokus pada pengurangan kemacetan dan peningkatan kualitas hidup warga Jakarta.
"Jadi, kebijakan ERP bukanlah sumber tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan instrumen untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat," ujar Gonggom.
Ia mencontohkan sejumlah kota besar dunia seperti London yang memanfaatkan dana ERP untuk memperkuat transportasi umum, memperbaiki fasilitas pejalan kaki, hingga membangun jalur sepeda.
Gonggom menilai Jakarta sebenarnya sudah lama menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi melalui sistem ganjil genap.
Namun setelah hampir satu dekade berjalan, efektivitas aturan tersebut disebut mulai menurun karena masyarakat beradaptasi dengan memiliki kendaraan tambahan.
"Di Jakarta, kebijakan ganjil genap sebenarnya merupakan salah satu bentuk push policy. Namun, setelah 10 tahun diterapkan, masyarakat telah beradaptasi dengan cara memiliki kendaraan kedua, sehingga kebijakan ini menjadi kontraproduktif dan tidak lagi efisien," kata Gonggom.
Karena itu, ERP kini dipandang sebagai opsi baru untuk mengendalikan lonjakan kendaraan pribadi sekaligus mengurangi kemacetan kronis yang masih membelit Jakarta hingga saat ini.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Senin 8 Juni 2026: Mayoritas Wilayah Cerah, Jaksel Capai 36 Derajat
Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Cikupa: Tokoh Pramuka Tangerang Tewas Diduga Jadi Korban Tabrak Lari
Baca juga: Jakarta Tegaskan Rekrutmen 2.843 Padat Karya Gratis, Warga Diminta Lapor Bila Ada Calo