Pemerintah Turun Tangan, Aktivitas Tambang Pasir Pangkalan Buton Diperiksa
Dhita Mutiasari June 08, 2026 09:27 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA  - Polemik aktivitas tambang pasir atau galian C di Dusun Simpang Empat, Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, terus menjadi perhatian. 

Selain diduga tetap beroperasi saat izin usaha pertambangan masih dalam proses pengurusan, aktivitas tersebut juga dikeluhkan warga karena limbah dan dampak yang ditimbulkan dinilai meresahkan lingkungan sekitar.

Keluhan masyarakat itu mendorong Pemerintah Kecamatan Sukadana bersama pemerintah desa, kepala dusun, ketua RT, Bhabinkamtibmas, dan Kapolsek Sukadana melakukan monitoring serta verifikasi lapangan, belum lama ini.

Selanjutnya, pada Jumat 5 Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (LH), Satpol PP, pihak kecamatan, dan pemerintah desa kembali turun ke lokasi untuk mengecek langsung kondisi di area yang dikeluhkan warga.

• Camat Sukadana Tinjau Tambang Galian C, Soroti Dampak Lingkungan

Aktivitas penambangan tersebut menjadi sorotan masyarakat karena selain persoalan perizinan, warga juga mengaku resah dengan limbah yang dihasilkan dari kegiatan tambang yang dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan dan aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.

DLH Tindaklanjuti Laporan Warga

Camat Sukadana, Ismail UJ mengapresiasi langkah cepat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan pasir tersebut.

"Kami Kecamatan Sukadana mengapresiasi langkah pimpinan OPD terkait, khususnya Dinas LH Kabupaten Kayong Utara yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan pasir di Desa Pangkalan Buton," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu 7 Juni 2026.

Menurut Ismail, selain aspek perizinan pertambangan dan lingkungan hidup, pemerintah juga perlu memperhatikan kesesuaian kegiatan tersebut dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Kesesuaian Tata Ruang Jadi Sorotan

Ismail menjelaskan, apabila lokasi penambangan berada di luar kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka aktivitas tersebut patut menjadi perhatian serius.

Pasalnya, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, aspek tata ruang tidak kalah penting dibandingkan persoalan perizinan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam aktivitas pertambangan.

Kewenangan Pengawasan Ada di Pemerintah Provinsi

Ismail menegaskan bahwa kewenangan penerbitan izin dan pengawasan usaha pertambangan mineral bukan logam berada pada pemerintah provinsi. 

Meski demikian, pemerintah kabupaten tetap memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dan perlindungan lingkungan hidup serta menyampaikan hasil pengawasan serta rekomendasi kepada pemerintah provinsi.

"Melalui perangkat daerah terkait, pemerintah kabupaten dapat menyampaikan hasil pengawasan dan rekomendasi kepada pemerintah provinsi sebagai instansi yang berwenang," katanya.

Kecamatan Fasilitasi Aspirasi Masyarakat

Di tingkat kecamatan, lanjut Ismail, pihaknya dapat melakukan monitoring kondisi lapangan, memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat, mengoordinasikan pemerintah desa, serta melaporkan berbagai temuan kepada perangkat daerah yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

Langkah tersebut dilakukan agar setiap keluhan masyarakat dapat diproses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Pelanggaran Bisa Berujung Penghentian Sementara

Ia menambahkan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran tata ruang, lingkungan hidup, maupun ketentuan perizinan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan, maka instansi yang berwenang dapat mempertimbangkan langkah pengendalian sesuai peraturan yang berlaku, termasuk penghentian sementara kegiatan setelah melalui mekanisme yang ditentukan.

"Penegakan aturan harus dilakukan secara objektif berdasarkan fakta lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan tata ruang daerah," tegas Ismail. 

Aktivitas tambang pasir atau Galian C di Dusun Simpang Empat, Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, menjadi sorotan warga lantaran tetap beroperasi meski izin usaha pertambangan disebut masih dalam proses pengurusan.

Camat Sukadana Soroti Dampak Lingkungan

‎Beberapa waktu sebelumnya, menindaklanjuti keluhan masyarakat, Pemerintah Kecamatan Sukadana bersama unsur terkait telah melakukan monitoring dan verifikasi lapangan pada Senin, 18 Mei 2026 kemarin.

‎Dalam kegiatan itu, turut dilibatkan pihak kecamatan, pemerintah desa, kepala dusun, ketua RT, Bhabinkamtibmas, hingga Kapolsek Sukadana.

‎Camat Sukadana, Ismail Usman Jerry, mengungkapkan bahwa dari hasil peninjauan di lapangan masih ditemukan aktivitas pertambangan yang berjalan.

‎"Di lapangan kami menemukan kondisi tanah di sekitar lokasi sudah mengalami retakan dan berpotensi longsor. Selain itu, aliran sungai di Desa Pangkalan Buton juga terlihat keruh diduga akibat limbah aktivitas tambang," ujarnya Kamis 21 Mei 2026. 

‎Ia menegaskan, pihak kecamatan juga meminta pengelola tambang untuk memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan agar tidak meresahkan masyarakat sekitar.

Izin Tambang Masih Dalam Proses

‎Sementara itu, pengelola tambang pasir, Sy Ansyari, mengakui bahwa izin usaha pertambangan saat ini masih dalam proses pengurusan di instansi terkait.

‎"Izin memang masih berproses. Berkas sudah masuk ke perizinan terpadu dan sekarang menunggu kajian dari pihak provinsi," katanya.

‎Ia menyebutkan, selama proses perizinan berlangsung, aktivitas tambang masih berjalan sambil melengkapi tahapan administrasi.

DLH Telah Lakukan Kajian Dampak Limbah

‎Sy Ansyari juga menyampaikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah turun ke lokasi untuk melakukan kajian terkait dugaan dampak limbah.

‎Menurutnya, berdasarkan hasil kajian sementara, limbah dari aktivitas tambang tersebut dinyatakan tidak berbahaya.

‎Ia menambahkan, komunikasi dengan pihak terkait tetap dilakukan sembari menunggu proses perizinan selesai.

‎"Sambil menunggu proses selesai, kegiatan tetap berjalan. Karena kalau harus menunggu semuanya selesai seratus persen baru beroperasi, tentu prosesnya cukup lama," pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.