Apa itu Izin Tinggal WNA di Kasus Korupsi Imigrasi yang Menjerat Silmy Karim? ini Tarif Resminya
Arie Noer Rachmawati June 08, 2026 10:32 AM

 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) tengah menjadi perhatian publik setelah menyeret nama mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Perkara ini memicu pertanyaan mengenai mekanisme serta biaya resmi layanan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Silmy Karim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk periode 2022–2026.

Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis (4/6/2026).

Dalam perkara ini, Silmy diduga meminta sejumlah uang dari proses pengurusan izin tinggal yang dilakukan warga negara asing.

Selain dirinya, penyidik juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Pengungkapan kasus bermula dari operasi penyelidikan tertutup. 

Operasi tersebut berujung pada penangkapan sejumlah pihak pada 2 hingga 3 Juni 2026 dan kemudian dilanjutkan dengan proses penyidikan.

Mencuatnya kasus ini membuat masyarakat menaruh perhatian pada biaya resmi layanan keimigrasian, khususnya terkait pengurusan izin tinggal bagi WNA.

Banyak pihak mempertanyakan apakah tarif yang dikenakan selama ini sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah atau justru terdapat pungutan di luar aturan yang berlaku.

Padahal, pemerintah telah menetapkan tarif resmi untuk berbagai layanan keimigrasian, termasuk izin tinggal bagi warga negara asing.

Besaran biaya tersebut diatur dalam regulasi yang berlaku dan menjadi acuan dalam setiap proses pengurusan dokumen keimigrasian.

Lalu, berapa tarif resmi izin tinggal WNA yang berlaku saat ini di Indonesia? Berikut rinciannya.

Baca juga: Daftar Kode Khusus yang Dipakai Wamen Impas Silmy Karim untuk Peras WNA Urus Izin Tinggal

Baca juga: Jejak Kode "Malaikat" di Kasus Silmy Karim: Rp 366,7 Miliar Mengalir ke Rekening OB hingga Keluarga

Apa itu Izin Tinggal Terbatas?

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) adalah izin yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan tujuan kedatangannya.

Seperti bekerja, berinvestasi, belajar, mengikuti keluarga, atau alasan lainnya yang diizinkan oleh peraturan imigrasi.

ITAS biasanya diberikan kepada:

  • Tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia
  • Investor asing
  • Pelajar atau mahasiswa asing
  • WNA yang menikah dengan warga negara Indonesia
  • Anak atau anggota keluarga yang mengikuti pemegang izin tinggal tertentu

ITAS diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan memiliki masa berlaku terbatas, yang dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, tarif pengurusan izin tinggal WNA berbeda-beda tarifnya.

Untuk Izin Tinggal Terbatas (ITAS), biaya yang dikenakan meliputi masa 30 hari sebesar Rp 500 ribu.

Kemudian, izin tinggal terbatas paling lama 10 tahun sebesar Rp 7 juta.

Selain itu, ada Izin Tinggal Tetap (ITAP) masa berlaku 5 tahun dan 10 tahun, masing-masing RP 7 juta dan Rp 12 juta. 

Baca juga: Harta Silmy Karim Wamen Imipas Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA Tembus Rp234,5 Miliar

Rincian Biaya Izin Tinggal WNA 

Dilihat Tribunnews pada Minggu (7/6/2026) di situs imigrasi.go.id, tercantum biaya keimigrasian yang meliputi informasi dokumen perjalanan RI dan izin keimigrasian.

Pada bagian biaya keimigrasian, ada beragam informasi biaya, seperit izin kunjungan, izin masuk kembali, izin tinggal tetap dan izin tinggal terbatas.

Berikut bagian yang mengatur biaya izin tinggal terbatas (ITAS). 

a. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 30 Hari per Permohonan: Rp 500.000

b. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 1 Tahun per Permohonan: Rp 3.000.000

c. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 10 Tahun per Permohonan: Rp 7.000.000

d. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 2 Tahun per Permohonan: Rp 5.000.000

e. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 5 Tahun per Permohonan: Rp 7.000.000

f. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 6 Bulan per Permohonan: Rp 2.000.000

g. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 60 Hari per Permohonan: Rp 1.000.000

h. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 90 Hari per Orang: Rp 1.500.000

Selain itu, pada bagian yang mengatur biaya izin tinggal tetap (ITAP).

Berikut rinciannya:

a. lzin Tinggal Tetap Berlaku Paling Lama 10 Tahun per Permohonan: Rp 12.000.000

b. lzin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas per Permohonan: Rp 15.000.000

c. lzin Tinggal Tetap Berlaku Paling Lama 5 Tahun per Permohonan: Rp 7.000.000

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.