TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Keberadaan alat pemadam api ringan (APAR) di berbagai kantor dan fasilitas publik di Buleleng, Bali, belum menjamin kesiapsiagaan menghadapi kebakaran.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Buleleng menemukan banyak APAR yang tidak berfungsi optimal akibat minim perawatan.
Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Buleleng, Gede Arya Suardana, mengatakan sebagian besar kantor maupun fasilitas umum sebenarnya telah memiliki APAR.
Namun, keberadaan alat tersebut kerap hanya sebatas memenuhi kewajiban tanpa dibarengi pemeliharaan rutin.
Baca juga: Tahun 2026, Pemkot Denpasar Bangun 2 Pos Damkar Baru, Siapkan Anggaran Rp 10 Miliar Lebih
"Rata-rata sudah ada. Persoalannya di lapangan tidak terpelihara dengan baik. Isinya kadang membeku karena terlalu lama tidak digunakan, ada yang sudah kedaluwarsa, bahkan alat semprotnya macet," ucapnya, Minggu 7 Juni 2026.
Kondisi tersebut kerap ditemukan petugas saat melakukan sosialisasi, edukasi, serta pemantauan sarana keselamatan kebakaran di berbagai instansi pemerintah maupun fasilitas publik di Buleleng.
Padahal, APAR merupakan perangkat penting untuk mengendalikan kebakaran pada tahap awal sebelum api membesar.
"Jika tidak dalam kondisi siap pakai, risiko kerugian maupun korban jiwa saat kebakaran bisa meningkat," imbuhnya.
Arya menjelaskan, kebutuhan APAR harus disesuaikan dengan luas bangunan.
Untuk bangunan seluas sekitar 200 meter persegi, idealnya tersedia APAR berkapasitas 6 kilogram dengan jarak penempatan maksimal 20 meter antar titik.
Selain jumlah, masa berlaku dan kondisi isi tabung juga perlu diperhatikan.
Umumnya APAR memiliki masa kedaluwarsa sekitar tiga tahun sehingga harus diperiksa secara berkala.
"Khusus APAR jenis powder, pemilik bangunan dianjurkan mengocok tabung sedikitnya sekali dalam sepekan agar serbuk di dalamnya tidak mengendap dan membeku," ujarnya.
Damkar dan Penyelamatan Buleleng juga menemukan masih banyak pengguna yang belum memahami pemilihan jenis APAR sesuai karakter bangunan.
Untuk ruangan tertutup seperti laboratorium, dapur, maupun ruang komputer, APAR jenis karbon dioksida (CO2) dinilai lebih tepat karena tidak meninggalkan residu yang dapat merusak peralatan.
Sementara untuk bangunan terbuka seperti aula lebih cocok menggunakan APAR jenis powder.
Adapun bangunan dengan material mudah terbakar, seperti villa beratap ilalang atau ijuk, dianjurkan menggunakan APAR jenis foam karena lebih efektif menghambat penyebaran api.
Arya menambahkan, penyediaan APAR kini menjadi salah satu syarat dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun menurutnya, keberadaan APAR tidak boleh hanya dipenuhi sebagai syarat administrasi, melainkan harus diimbangi dengan perawatan dan pengecekan rutin.
Untuk meningkatkan kesadaran tersebut, Damkar Buleleng secara berkala menggelar sosialisasi dan simulasi penanganan kebakaran di berbagai instansi maupun lembaga pendidikan.
Dalam pelatihan itu, peserta tidak hanya dikenalkan cara memadamkan api pada tahap awal, tetapi juga praktik penggunaan APAR yang benar.
"Kami ingin memastikan APAR tidak hanya dipasang sebagai pelengkap administrasi. Yang lebih penting, alat itu harus dirawat dan siap digunakan saat keadaan darurat," tegas Arya. (mer)