Lowongan Kerja Guru PPPK Sekolah Rakyat 2026, Berikut Info Pendaftaran hingga Gaji
BANGKAPOS.COM -- Berikut ini lowongan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjain Kerja (PPPK) untuk guru dan tenaga kependidikan (tendik) Sekolah Rakyat tahun 2026.
Pemerintah lewat Kementerian Sosial RI (Kemensos) resmi membuka rekrutmen Pegawai PPPK Sekolah Rakyat berdasarkan surat resmi Kemensos RI nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026 dan 1996/1/KP.01.01/06/2026.
Lowongan PPPK Sekolah Rakyat 2026 untu jabatan fungsional guru dan tendik pada Sekolah Rakyat yang dikeluarkan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Jumlah alokasi formasi PPPK guru yang dibutuhkan antara lain sejumlah 3.053 formasi, sementara untuk tendik sejumlah 5.127.
Terdapat lima formasi yang dibuka untuk tendik Sekolah Rakyat Kemensos 2026, formasi tersebut antara lain:
- Wali asuh
- Wali asrama
- Operator sekolah
- Pengelola keuangan
- Tenaga administrasi
Persyaratan PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
Syarat umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), maupun sebagai pegawai swasta.
- Tidak berstatus sebagai ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D4).
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang diserahkan saat proses pengangkatan.
- Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan saat pengangkatan.
- Memiliki catatan kepolisian yang bersih yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan diserahkan pada saat pengangkatan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Syarat khusus :
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
- Bersedia bekerja dan bertempat tinggal di sekitar lokasi Sekolah Rakyat dan/atau diprioritaskan untuk tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
- Memiliki surat izin untuk mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Sekolah Rakyat yang ditandatangani oleh pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, bagi pelamar yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan ketua yayasan, bagi pelamar yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta.
Cara Daftar Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat
- Setiap pelamar hanya diperbolehkan memilih satu formasi jabatan dalam seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
- Membuat akun SSCASN melalui laman https://sscasn.bkn.go.id bagi pelamar yang belum memiliki akun.
- Login ke akun SSCASN dan melengkapi seluruh data pendaftaran yang diminta, termasuk mengunggah dokumen persyaratan.
- Pilih formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan, sertifikat pendidik, dan bidang yang dilamar.
- Memilih unit penempatan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pilih lokasi ujian Computer Assisted Test (CAT) yang akan digunakan untuk mengikuti seleksi kompetensi.
- Setelah seluruh data terisi, lakukan pengecekan kembali untuk memastikan tidak ada kesalahan pada informasi maupun dokumen yang diunggah. Jika sudah sesuai, akhiri proses pendaftaran dengan mengirimkan formulir pendaftaran melalui sistem SSCASN.
Besaran Gaji
Dikutip dari Kompas.com, gaji Guru Sekolah Rakyat 2026 Karena berstatus PPPK, maka akan mendapatkan jabatan fungsional guru ahli pertama.
Berdasarkan persyaratan seleksi, pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma IV (D4), sedangkan lulusan magister (S2) juga dapat melamar sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilansir Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, PPPK dengan kualifikasi S1/D4 umumnya ditempatkan pada Golongan IX, sedangkan lulusan S2 berada pada Golongan X.
1. Kualifikasi D4/S1 termasuk golongan IX sehingga gaji pokoknya berkisar Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
2. Kualifikasi S2 termasuk golongan X sehingga gaji pokoknya berkisar Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
Selain gaji pokok, PPPK Guru Sekolah Rakyat juga berhak menerima sejumlah tunjangan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020.
Meliputi tunjangan suami/istri, anak, pangan atau beras, jabatan fungsional, umum, kinerja (tukin), khusus wilayah tertentu atau daerah terpencil, tunjangan lain sesuai ketentuan instansi dan peraturan perundang-undangan.
(Bangkapos.com/Kompas.com)