SRIPOKU.COM, MARTAPURA – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika.
Seorang pria jagoan berinisial G (36), ditangkap karena diduga membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi saat berada di wilayah Desa Purwodadi, Kecamatan Belitang Mulya, OKU Timur, Sumsel, Sabtu (6/6/2026) malam.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono melalui Kasat Resnarkoba AKP Guntur mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Saat patroli, anggota melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika hendak diperiksa, yang bersangkutan berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran," kata AKP Guntur, Senin (8/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket yang diduga sabu dengan berat bruto 4,91 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan tujuh butir pil ekstasi yang terdiri dari empat butir berlogo granat warna pink dan tiga butir berlogo LV warna pink-hijau dengan berat bruto 3,16 gram.
Barang bukti tersebut disimpan di dalam kotak permen warna putih. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna ungu serta satu bilah senjata tajam yang ditemukan terselip di pinggang kiri pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial MJ yang kini masih dalam pengejaran polisi.
AKP Guntur menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di belakang tersangka. Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda sehingga perlu diberantas bersama," tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti dan sampel urine tersangka juga telah dikirim untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.