TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Seorang pengedar narkotika di Desa Langkan, Kecamatan Langgam sempat membuat drama saat diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan pada Sabtu (6/7/2026) malam lalu.
Pelaku bernama Sofian Sandro Sinaga (42) yang tinggal di Desa Langkan, Langgam. Sofian Sinaga ditangkap di sekitar rumahnya oleh Satresnarkoba Polres Pelalawan sekitar pukul 20.30 wib.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi dari tangannya, termasuk narkoba jenis sabu hingga uang tunai.
"Pelaku ini merupakan pemain lama dan baru kali ini bisa ditangkap. Pas diringkus, yang bersangkutan pura-pura sakit. Waktu diperiksa ternyata sehat-sehat saja," kata Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga kepada tribunpekanbaru.com, Senin (8/7/2026).
Baca juga: Korban Zulfan Sempat Bergulat dengan Pelaku Begal Sadis di Pelalawan hingga Akhirnya Tewas
Tersangka Sofian diketahui sudah satu tahun lebih menjalankan bisnis haram narkotika. Ia menjual sabu-sabu di wilayah Desa Langkan dan sekitarnya selama ini.
Pelaku sangat lihai dan licin menutupi profesinya sebagai pengedar sabu hingga akhirnya ia takluk di tangan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Dari tangan Sofian, polisi menyita dua paket sabu, sebuah sendok terbuat dari sedotan plastik, satu unit timbangan digital dan bungkus permen sebagai penyimpanan sabu.
Kemudian uang tunai Rp 1,9 juta yang diduga sebagai hasil penjualan sabu, berikut dengan telepon genggam milik pelaku.
"Sebagian besar barangnya sudah habis terjual sebelum kita ringkus. Asal sabunya sedang kita dalami," tambah Kasat Alex Sinaga.
Berawal dari informasi yang diperoleh Satresnarkoba Polres Pelalawan jika di sebuah rumah di Desa Langkan, Langgam sering terjadi transaksi narkoba.
Selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Alex Sinaga melakukan penyelidikan dan pengintaian ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Anggota Tim Opsnal menyamar sebagai pembeli untuk bertransaksi dengan tersangka Sofian alias undercover buy.
Ternyata pelaku menyambutnya dan bertemu di kediamannya. Saat hendak bertransaksi belakang rumah rumahnya, polisi langsung meringkus Sofian.
"Yang bersangkutan sempat membuang barang bukti di belakang rumahnya. Langsung kita amankan dan periksa semuanya," tandas Alex Sinaga.
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sofian dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)