Operasi Patuh 2026: Ini Sanksi Pengendara Sengaja Tutupi dan Ubah Pelat Nomor, Terancam Penjara
Weni Wahyuny June 08, 2026 01:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM - Modus menghindari tilang elektronik (ETLE) dengan cara menutupi, melipat, atau memodifikasi pelat nomor kendaraan kini menjadi salah satu target utama kepolisian.

Bagi pengendara yang nekat melakukan tindakan ini, bersiap akan dikenakan sanksi berat berupa denda ratusan ribu rupiah hingga kurungan penjara.

Korlantas Polri memastikan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai standar, akan menjadi salah satu sasaran penindakan Operasi Patuh 2026 yang berlangsung pada 8-21 Juni 2026.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa pelat nomor bukan sekadar aksesori, melainkan bukti registrasi resmi.

“Prinsip kegiatan kita adalah mengutamakan humanis, preventif, edukasi. Tetapi pada pelanggaran-pelanggaran tertentu kami juga harus tegas,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, dalam keterangannya (7/6/2026), dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Besok, Razia Operasi Patuh Musi 2026 Digelar 14 Hari Mulai 8 Juni, Pelanggar Bisa Kena Tilang ETLE

Sengaja mengubah, menutupi sebagian angka/huruf, atau menggunakan pelat yang tidak sesuai standar bawaan Korlantas Polri adalah pelanggaran hukum serius.

Denda Maksimal Rp500.000 atau Kurungan 2 Bulan

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sanksi bagi pelanggar aturan ini tidak main-main:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” tulis Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009.

Sanksi ini otomatis menjerat mereka yang menutupi pelat nomornya sehingga tidak terbaca.

Selain dikenai sanksi tilang, kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai standar juga berpotensi menimbulkan kecurigaan petugas karena dapat dikaitkan dengan upaya menyamarkan identitas kendaraan.

Bentuk Modifikasi Pelat Nomor yang Dilarang dan Diincar Polisi

Berdasarkan aturan Korlantas Polri, ada beberapa bentuk modifikasi pelat nomor yang dipastikan akan langsung ditilang di tempat:

  • Sengaja Menyembunyikan/Menutupi Pelat: Penggunaan bahan tertentu yang memantulkan cahaya secara berlebihan juga masuk dalam daftar pelanggaran. Misalnya pelat berbahan akrilik atau stiker reflektif (glow in the dark) yang dapat menyilaukan atau membuat nomor kendaraan tidak terbaca kamera ETLE.
  • Menggunakan Font Unik: Mengubah gaya huruf atau angka yang tidak sesuai dengan cetakan standar cetakan Polri.
    Menghilangkan Atribut Resmi: Menghapus atau mengecat ulang logo Korlantas serta tulisan "POLRI" yang tercetak timbul (emboss) pada pelat nomor resmi.
  • Mengubah Ukuran Standar: Mengubah dimensi pelat menjadi lebih kecil dengan alasan agar terlihat lebih rapi, atau justru memperbesarnya demi kebutuhan kontes modifikasi.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan pelat nomor asli bawaan Samsat, menjaganya tetap bersih, dan tidak mengubah bentuknya sedikit pun demi menghindari sanksi tilang maksimal.

Menurut Korlantas Polri, penindakan terhadap pelat nomor modifikasi dilakukan untuk memastikan setiap kendaraan dapat teridentifikasi dengan jelas dan akurat demi mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.