Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Arena sabung ayam di Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Minggu (7/6/2026), dibubarkan Polsek Garum Polres Blitar.
Barang bukti kurungan ayam dan sejumlah fasilitas yang diduga digunakan sarana judi sabung ayam ikut disita polisi.
Baca juga: Harga Cabai Rawit di Jombang Tembus Rp90 Ribu per Kilogram, Ibu-ibu Terpaksa Hemat Pengeluaran
Kasi Humas Polres Blitar, Aiptu Muheni mengatakan, pembubaran arena sabung ayam berdasarkan laporan dari masyarakat.
Setelah menerima laporan, petugas segera bergerak mengecek ke lokasi.
Sesampai di lokasi, petugas melakukan penindakan terhadap sarana yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas perjudian sabung ayam.
Petugas menemukan sejumlah fasilitas yang diduga digunakan untuk judi sabung ayam.
"Petugas melakukan melakukan pembubaran dan pembongkaran tempat yang diduga digunakan untuk judi sabung ayam," kata Muheni, Senin (8/6/2026).
Pembubaran dilakukan untuk memastikan lokasi tidak lagi digunakan untuk kegiatan judi sabung ayam.
"Langkah ini kami lakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," ujarnya.