Rupiah Terus Melemah, Gapasdap Banyuwangi Ingin Pemerintah Naikkan Tarif Penyeberangan Ketapang
Rendy Nicko Ramandha June 08, 2026 02:57 PM

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Tarif penyeberangan lintas Ketapang-Gilimanuk tak naik di tengah melemahnya nilai tukar rupiah. Tarif penyeberangan masih mengacu pada Keputusan Menhub 61/2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Antarnegara.

Ketua Gapasdap Banyuwangi Nurjatim menjelaskan, tarif penyeberangan lintas Ketapang-Gilimanuk terakhir kali disesuaikan setelah penetapan keputusan Menhub tersebut.

Berdasarkan perhitungan Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap, tarif yang berlaku saat ini lebih rendah ketimbang perhitungan tarif ideal yang dihitung oleh pemerintah dan pihak terkait pada 2019.

Menurut Gapasdap, terdapat selisih kekurangan tarif sebesar 31,8 persen antara tarif yang ditetapkan dan tarif ideal yang pernah dihitung.

Baca juga: Didukung Dokter Spesialis Kanker, Kemoterapi RSUD Blambangan Banyuwangi Resmi Layani Pasien BPJS

Perhitungan tarif penyeberangan turut dihitung menggunakan perhitungan kurs dolar. Saat perhitungan tahun 2019, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS masih di kisaran Rp 13.200 hingga Rp 13.400.

Sementara pada Senin (8/6/2026), nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sudah menyentuh angka Rp 18.179.

"Kami berharap pemerintah bisa menaikkan tarif penyeberangan," kata Nurjatim.

Menurut Nurjatim, operator kapal saat ini sudah terdesak oleh kenaikan harga barang-barang perawatan rutin. Misalnya, harga oli yang naik lebih dari dua kali lipat dalam beberapa bulan terakhir.

"Yang paling terasa, kenaikan harga oli yang lebih dari dua kali lipat," kata Ketua Gapasdap Jawa Timur I Putu Gede Widiana.

Sebelum perang di Timur Tengah pecah, harga oli untuk kapal produk Pertamina berada di kisaran Rp 4,5 juta per drum berkapasitas 209 liter.

"Pada awal April, harganya naik menjadi Rp 6,950 juta per drum. Lalu pada 2 Juni lalu, naik lagi menjadi Rp 9,33 juta per drum," tambah Putu.

Satu unit kapal ferry, kata dia, membutuhkan oli sekitar 2-4 drum untuk sekali pergantian. Tergantung ukuran kapal. Rata-rata pergantian oli dilakukan antara 500 hingga 1.000 jam operasional.

Selain oli, beberapa sparepart kapal yang bersifat fast moving juga naik harga. Sparepart yang dimaksud, misalnya, filter oli dan nozzle injector.

Berikut Daftar Tarif Penyeberangan lintas Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk:

Golongan I
Rp 11.000

Golongan II
Rp 31.600

Golongan III
Rp 45.000

Golongan IV-A
Rp 213.400

Golongan IV-B
Rp 182.400

Golongan V-A
Rp 420.400

Golongan V-B
Rp 309.500

Golongan VI-A
Rp 637.800

Golongan VI-B
Rp 511.100

Golongan VII
Rp 630.300

Golongan VIII
Rp 888.300

Golongan IX
Rp 1.229.600

Tanpa kendaraan:

Dewasa: Rp 10.600
Bayi: Rp 1.600. 

(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.