BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemilik senjata api (senpi), JK alias Rodex (33) Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres BAngka Selatan merupakan target operasi kasus narkoba.
Sayangnya saat dilakukan penangkapan di Desa Malik, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba dari tangan Rodex.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, bilang JK alias Rodex masuk dalam target operasi penyelidikan kasus narkotika yang dilakukan jajaran kepolisian.
Saat penangkapan dilakukan, petugas tidak menemukan narkotika sebagaimana informasi awal yang diterima.
Sebaliknya, petugas mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver lengkap dengan empat butir amunisi kaliber 5,56 milimeter serta sebilah senjata tajam jenis samurai.
“JK alias Rodex ini merupakan target operasi dalam kasus narkotika, namun saat dilakukan penangkapan petugas tidak menemukan barang bukti narkotika,” kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, penyidik kini berupaya mengungkap dari mana tersangka memperoleh senjata tersebut dan untuk tujuan apa senjata itu disimpan.
Pendalaman juga dilakukan untuk memastikan apakah senjata api tersebut pernah digunakan dalam suatu tindak pidana. Penyidik membuka kemungkinan adanya keterkaitan tersangka dengan kasus pidana lain.
Hal itu dilakukan mengingat keberadaan senjata api ilegal seringkali berkaitan dengan tindak kejahatan tertentu. Karena itu, seluruh riwayat penggunaan senjata tersebut akan ditelusuri secara menyeluruh.
Seperti diketahui JK merupakan residivis kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Payung pada tahun 2013. Baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada November 2025 sebelum kembali diamankan dalam kasus kepemilikan senjata api tanpa izin.
“Termasuk juga kemungkinan-kemungkinan keterkaitan yang bersangkutan terhadap kasus-kasus pidana yang mungkin atau yang telah terjadi di beberapa lokasi,” jelas Agus Arif Wijayanto.
Dalam proses penyidikan, tersangka sempat membantah bahwa revolver rakitan yang diamankan merupakan miliknya. Polisi kemudian mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi saat penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan, saksi menyatakan senjata api tersebut berada dalam penguasaan tersangka.
Seiring berjalannya penyidikan, tersangka akhirnya mengakui kepemilikan senjata api tersebut. Pengakuan itu diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan.
Meski demikian, polisi masih mendalami jalur perolehan senjata serta kemungkinan penggunaannya dalam aksi kejahatan lain.
“Di awal dia tidak mengakui, namun baru tadi malam yang bersangkutan berubah jadi mengakui,” paparnya.
Kapolres menegaskan hingga saat ini tersangka belum mengakui bahwa senjata api maupun senjata tajam yang dimilikinya pernah digunakan untuk melakukan kejahatan.
Namun polisi tidak serta merta menerima keterangan tersebut dan akan terus melakukan pendalaman.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memastikan fungsi, riwayat penggunaan, dan keterkaitan barang bukti dengan perkara lain.
“Sampai saat ini yang bersangkutan belum mengakui bahwa senpi maupun sajam ini pernah digunakan untuk melakukan kejahatan lain, tetapi kami akan terus mendalaminya,” ucap Kapolres. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)