Ini Besaran Gaji Guru PPPK Sekolah Rakyat 2026, Cek Sebelum Daftar
Adiana Ahmad June 08, 2026 03:19 PM

POS-KUPANG.COM  - Kabar gembira untuk Anda yang sedang menunggu kepastian Rekrutmen CASN 2026. 

Pada bulan ini, Kementerian Sosial ( Kemensos ) membuka 3.053 Formas Guru PPPK Sekolah Rakyat 2026.

Dengan kuota yang sangat besar, peluang untuk lolos jauh lebih besar.

Namun jangan gegabah, sebaiknya cek dulu besaran Gaji Guru PPPK Sekoah Rakyat 2026.

Berikut Besaran Gaji Guru Sekolah Rakyat 2026

Dengan status PPPK, maka akan mendapatkan jabatan fungsional guru ahli pertama.

Baca juga: Kabar Gembira, Kemensos Buka 8.180 Formasi PPPK Guru dan Tendik Sekolah Rakyat 2026, Cek Jadwalnya

Berdasarkan persyaratan seleksi, pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma IV (D4), sedangkan lulusan magister (S2) juga dapat melamar sesuai ketentuan yang berlaku.

Dilansir Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, PPPK dengan kualifikasi S1/D4 umumnya ditempatkan pada Golongan IX. Sedangkan lulusan S2 berada pada Golongan X.

Besaran gaji pokok yang diterima PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 disesuaikan dengan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Berikut Besaran Gaji PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 untuk jabatan Ahli Pertama,. 

1. Kualifikasi D4/S1 termasuk golongan IX sehingga gaji pokoknya berkisar Rp 3.203.600-Rp 5.261.500

2. Kualifikasi S2 termasuk golongan X sehingga gaji pokoknya berkisar Rp 3.339.100-Rp 5.484.000

Selain gaji pokok, PPPK Guru Sekolah Rakyat juga berhak menerima sejumlah tunjangan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa komponen penghasilan PPPK dapat terdiri atas gaji pokok dan berbagai tunjangan.

Baca juga: Mekanisme dan Cara Penentuan Kelulusan PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026,Jumlah Formasi &Jadwal Tes

Tunjangan yang dapat diterima PPPK meliputi:

Tunjangan suami/istri
Tunjangan anak
Tunjangan pangan atau beras
Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan umum
Tunjangan kinerja (tukin)
Tunjangan khusus wilayah tertentu atau daerah terpencil
Tunjangan lain sesuai ketentuan instansi dan peraturan perundang-undangan

Namun tidak semua lulusan D4 maupun S1 bisa mendaftar lowongan kerja guru di Sekolah Rakyat. Sebab hanya lulusan dari dua kategori ini yang bisa daftar. 

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan atau PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai guru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen yang bisa mendaftar.
Lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru yang sudah terdata sebagai Guru non-ASN dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen.

Baca juga: Buka 5.127 Formasi, Simak Cara Daftar PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026, Link, Syarat dan Jadwalnya

Syarat PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
Adapun Syarat PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 terdiri atas syarat umum dan syarat khusus yang wajib diperhatikan oleh setiap peserta. Berikut persyaratan utamanya, dilansir dari pengumuman Kemensos, ini rinciannya.

Syarat umum
Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), maupun sebagai pegawai swasta.
Tidak berstatus sebagai ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D4).
Memiliki sertifikat pendidik.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang diserahkan saat proses pengangkatan.
Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan saat pengangkatan.
Memiliki catatan kepolisian yang bersih yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan diserahkan pada saat pengangkatan.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga: Kemensos Buka 5.127 Formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026, Ini Syaratnya

Syarat khusus
Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
Bersedia bekerja dan bertempat tinggal di sekitar lokasi Sekolah Rakyat dan/atau diprioritaskan untuk tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
Memiliki surat izin untuk mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Sekolah Rakyat yang ditandatangani oleh pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, bagi pelamar yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan ketua yayasan, bagi pelamar yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.