Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Polres Bengkulu Selatan mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya, mulai dari pencurian 13 karung kopi hingga dugaan penggelapan uang penjualan BBM di SPBU Kutau yang sempat menimbulkan kerugian lebih dari Rp1 miliar.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release Polres Bengkulu Selatan pada Senin (8/6/2026).
“Hari ini kita sampaikan empat kasus yang telah berhasil diungkap dan tersangkanya sudah diamankan beserta barang bukti seperti yang kita lihat bersama,” ujar Wakapolres Bengkulu Selatan Kompol Kusman Jaya kepada awak media.
Kasus yang Berhasil Diungkap
Kasus pertama yang berhasil diungkap yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Arsid, Kelurahan Gunung Ayu, Kecamatan Kota Manna.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban berada tidak jauh dari rumahnya dengan mengenakan kalung emas seberat 25 gram.
Pelaku yang datang menggunakan sepeda motor langsung merampas kalung milik korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku.
Salah satu pelaku sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada tahap II, sementara satu pelaku lainnya yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil diamankan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.
Selain itu, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang kopi di Kecamatan Pasar Manna.
Para pelaku diketahui merencanakan aksi pencurian secara bersama-sama dengan memanfaatkan kondisi gudang pada malam hari.
Dalam aksinya, para pelaku berhasil mengambil 13 karung kopi kering dari dalam gudang dan mengangkutnya menggunakan kendaraan yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Empat orang pelaku berhasil diamankan dan satu pelaku yang sempat berstatus DPO juga berhasil ditangkap.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan kopi senilai puluhan juta rupiah serta tangga aluminium yang digunakan saat melakukan pencurian.
Kasus Penggelapan di SPBU
Pengungkapan berikutnya adalah kasus penggelapan dalam jabatan yang terjadi di SPBU Kutau, Kota Manna.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HR (32), warga Kecamatan Manna.
Kasus bermula saat pihak manajemen SPBU melakukan audit terhadap hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) pada Maret 2026.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya selisih dan kekurangan setoran yang dilakukan sejumlah operator.
Dari total kerugian awal yang mencapai lebih dari Rp1 miliar, sebagian besar telah dikembalikan.
Namun, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp196.248.000 yang diduga belum dikembalikan oleh tersangka HR sehingga pihak SPBU melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa surat perjanjian yang berisi kesanggupan tersangka untuk mengembalikan uang yang diduga telah digelapkan.
Tersangka dijerat Pasal 488 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Sementara itu, dalam kasus terpisah, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan juga berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kota Manna.
Pelaku berinisial JH (25) diamankan setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Astrea C100 milik warga yang terparkir di depan rumah korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berkeliling di wilayah Kota Manna sebelum menemukan kendaraan yang menjadi target.
Pelaku kemudian mendorong sepeda motor tersebut menjauh dari lokasi, memutus kabel kontak dan menyambungkannya kembali untuk menghidupkan mesin kendaraan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Astrea C100 warna hitam, BPKB, STNK serta satu buah korek api yang digunakan saat melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f KUHP jo Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Tersangka Diamankan dan Jalani Proses Hukum
Wakapolres Kompol Kusman Jaya menegaskan bahwa para pelaku dari sejumlah kasus tersebut telah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bengkulu Selatan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan. Berkat kerja keras tim Satreskrim, berbagai kasus ini berhasil diungkap dan para pelaku dapat diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tegas Kompol Kusman Jaya.
Terpisah, Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya menjelaskan bahwa seluruh tersangka saat ini telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita telah mengamankan para tersangka untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Reno.
Dengan pengungkapan sejumlah kasus tersebut, Polres Bengkulu Selatan mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan adanya tindak kriminal.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini