Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rahmat, mengatakan pelaku berdalih melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi. Kepada penyidik, RE mengaku tidak memiliki pekerjaan dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
PROHABA.CO, ACEH TAMIANG - Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus pencurian dompet milik penjaga agen BSI Link di Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.
Tersangka berinisial RE (24), yang ditangkap pada Sabtu (6/6/2026) petang, ternyata merupakan seorang residivis yang telah beberapa kali berurusan dengan hukum.
Dalam pemeriksaan di Polsek Bendahara, RE mengakui pernah terlibat dalam sejumlah tindak pidana, termasuk tiga kasus pencurian dan satu kasus penganiayaan.
Riwayat kejahatan tersebut terungkap setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap tersangka usai penangkapannya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rahmat, mengatakan pelaku berdalih melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi.
Kepada penyidik, RE mengaku tidak memiliki pekerjaan dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Dia beralasan tidak punya uang dan tidak ada lapangan pekerjaan,” kata Rahmat, Minggu (7/6/2026) malam.
Meski demikian, polisi masih terus mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lain.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Agen BSI Link di Peureulak
Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan penyidik belum dapat memberikan keterangan lebih rinci terkait hasil pengembangan kasus tersebut.
Untuk sementara, tersangka dijerat Pasal 476 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau pidana denda kategori V.
“Masih dalam pemeriksaan, penyidik masih terus mendalami keterangannya,” ujar Rahmat.
RE yang merupakan warga Kampung Upah, Kecamatan Bendahara, ditangkap polisi di sekitar kediamannya.
Saat diamankan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian.
Barang bukti tersebut berupa satu dompet berisi uang tunai Rp302 ribu, dua kartu Kartu Indonesia Pintar (KIP), dua kartu ATM, serta dua kartu Program Keluarga Harapan (PKH).
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NM (19), warga Desa Alur Nunang, Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang.
Korban baru menyadari dompet miliknya hilang setelah memeriksa barang-barangnya usai beraktivitas di agen BSI Link tempatnya bekerja.
Baca juga: Harga Beras di Aceh Tamiang Naik, Stok Menipis dan Daya Beli Warga Menurun
Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, aksi pencurian diketahui terjadi pada Jumat (5/6/2026) petang.
Setelah memastikan dompetnya dicuri, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bendahara.
“Setelah menyadari dompetnya hilang, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Bendahara,” ungkap Rahmat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat dengan mengerahkan Unit Reaksi Cepat (URC).
Hasil penyelidikan yang dilakukan petugas mengarah kepada identitas pelaku.
Hanya dalam waktu sekitar tiga jam setelah laporan diterima, polisi berhasil menemukan lokasi persembunyian tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan pelaku dengan tindak pidana lain yang pernah terjadi di wilayah Aceh Tamiang.
(Serambinews.com/Rahmad Wiguna)
Baca juga: Polres Aceh Tamiang Tangkap Satu Tersangka Pengedar Kokain, Ini Barang Bukti Yang Disita Polisi
Baca juga: Kecelakaan Tragis di Aceh Tamiang, Tiga Nyawa Satu Keluarga Melayang Dihantam Kijang Innova
Baca juga: Residivis Pencurian Kotak Amal Masjid Jamik Lueng Bata Kembali Ditangkap, Lima Kali Beraksi