Ko Ajun Masih Ditahan Polisi Meski Sudah Damai, Penguasa di Palembang yang Viral Aniaya Pegawainya
Welly Hadinata June 08, 2026 05:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Upaya penyelesaian damai dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan pengusaha Junaidi alias Ko Ajun terhadap sopir truknya, Irza (23), terus berproses.

Meski kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ), Ajun hingga kini masih berstatus tahanan dan dititipkan di Polda Sumatera Selatan.

Restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan keadaan semula, pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat, dan pertanggungjawaban pelaku, bukan sekadar pemberian hukuman penjara (retributif). Melalui pendekatan ini, pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat dilibatkan bersama dalam proses dialog dan mediasi untuk mencapai kesepakatan yang adil dan seimbang.

Kuasa hukum Junaidi, Beni Murdani, mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat permohonan Restorative Justice kepada penyidik dan kini menunggu keputusan dari kepolisian.

"Permohonan Restorative Justice sudah kami masukkan. Saat ini kami tinggal menunggu keputusan dari pihak kepolisian," ujar Beni, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, Ajun menyesali perbuatannya yang terekam dalam video viral dan memicu perhatian publik.

Ia menyebut peristiwa tersebut bermula setelah sopir yang bekerja padanya diduga membawa kabur atau menggelapkan mobil dump truck milik kliennya.

"Kami meminta maaf atas viralnya video klien kami yang melakukan pemukulan terhadap sopirnya. Kejadian ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat hingga berkembang menjadi isu SARA yang tidak kami harapkan," katanya.

Beni menjelaskan, sebagai bentuk penyesalan, kliennya telah melakukan mediasi dengan korban secara kekeluargaan.

Hasilnya, kedua pihak sepakat berdamai dan mengajukan pencabutan laporan guna mendukung proses Restorative Justice.

"Klien kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Saat ini kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan saling mencabut laporan," ujarnya.

Pihaknya berharap permohonan RJ dapat dikabulkan karena tidak hanya diajukan oleh tersangka, tetapi juga didukung oleh korban melalui surat perdamaian.

"Harapan kami tentu permohonan RJ ini dapat diterima karena diajukan oleh kedua belah pihak yang telah sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan kekeluargaan," katanya.

Terkait pernyataan Ajun dalam video viral yang menyebut mengenal banyak aparat penegak hukum, Beni menegaskan ucapan tersebut keluar karena emosi sesaat dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

"Faktanya, klien kami tetap diproses hukum dan saat ini menjalani penahanan. Jadi anggapan bahwa Pak Ajun kebal hukum tidak benar," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P membenarkan penyidik telah menerima surat perdamaian dari kedua pihak. Namun, menurutnya, pengajuan Restorative Justice harus melalui mekanisme dan tahapan yang berlaku.

"Sudah diterima surat perdamaiannya. Namun untuk RJ tidak langsung serta merta, ada proses dan mekanismenya yang harus dilewati. Akan kita proses terlebih dahulu," kata Jedi.

Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik setelah video dugaan penganiayaan terhadap Irza viral di media sosial. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan Junaidi alias Ajun sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.

Meski proses hukum masih berjalan, kedua pihak kini memilih menempuh jalur damai. Namun keputusan akhir terkait permohonan Restorative Justice tetap berada di tangan penyidik setelah seluruh tahapan dan persyaratan terpenuhi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.