TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang resmi membuka pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD Tahun Ajaran 2026/2027 dengan mengusung semangat mewujudkan generasi cerdas, berkarakter dan berprestasi.
Kepala Disdikbud Kota Padang, Yopi Krislova, mengatakan masyarakat diimbau memperhatikan seluruh tahapan, persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan agar proses penerimaan murid baru berjalan lancar.
"SPMB Kota Padang tahun ajaran 2026/2027 resmi dimulai pada 22 Juni. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlambat mengikuti tahapan yang telah ditetapkan," kata Yopi, Senin (8/6/2026).
Baca juga: SPMB SMP Kota Padang 2026 Dibuka 22 Juni, Simak Jadwal, Kuota dan Syarat Pendaftarannya
Pada pelaksanaan SPMB SD Negeri tahun ini, Disdikbud Kota Padang menetapkan distribusi kuota penerimaan dalam tiga jalur.
Jalur Domisili Minimal 72 Persen
Jalur domisili menjadi prioritas utama dengan kuota minimal 72 persen dari total daya tampung sekolah. Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili dalam wilayah sekolah tujuan.
Jalur Afirmasi Maksimal 23 Persen
Jalur afirmasi memperoleh kuota maksimal 23 persen, dengan rincian:
Minimal 18 persen untuk calon murid dari keluarga tidak mampu. Maksimal 5 persen untuk calon murid penyandang disabilitas.
Jalur Mutasi Maksimal 5 Persen
Jalur mutasi mendapatkan kuota maksimal 5 persen, terdiri atas:
Minimal 3 persen untuk masyarakat Kota Padang dengan data Kartu Keluarga yang belum sesuai domisili saat ini. Maksimal 2 persen untuk anak kandung guru.
Baca juga: Pendaftaran SPMB Padang 2026 Buka 22 Juni, Ada Aturan Baru Jalur Prestasi SMP Pakai Nilai TKA
Disdikbud Kota Padang telah menetapkan delapan tahapan pelaksanaan SPMB SD Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.
1. Pendaftaran
Tanggal: 22-24 Juni 2026
Waktu: 08.00-15.00 WIB
Tempat: Salah satu SD Negeri di Kota Padang
Pendaftaran dilakukan dengan memilih salah satu jalur penerimaan yang tersedia.
2. Pengumuman
Tanggal: 25 Juni 2026
Tempat/Keterangan:
Papan pengumuman SD Negeri pilihan, atau Website https://psb.diknaspadang.id
3. Pendaftaran Ulang
Tanggal: 26-27 Juni 2026
Waktu: 08.00-15.00 WIB
Tempat: SD Negeri tempat murid diterima
4. Pengumuman Cadangan
Tanggal: 28 Juni 2026
Keterangan:
Papan pengumuman SD Negeri pilihan, atau Website https://psb.diknaspadang.id
Pengumuman ini ditujukan untuk jalur pendaftaran yang kuotanya masih belum terpenuhi.
5. Pendaftaran Cadangan
Tanggal: 29 Juni 2026
Waktu: 08.00-11.00 WIB
Tempat: SD Negeri tempat murid diterima cadangan
6. Pengumuman yang Lulus Cadangan
Tanggal: 29 Juni 2026
Waktu: 12.00 WIB
Tempat: SD Negeri tempat murid diterima
7. Pendaftaran Ulang yang Lulus Cadangan
Tanggal: 29 Juni 2026
Waktu: 13.00-16.00 WIB
Tempat: SD Negeri tempat murid diterima
8. Pemenuhan Daya Tampung
Tanggal: 30 Juni-2 Juli 2026
Tempat: SD Negeri yang masih memiliki daya tampung
Disdikbud Kota Padang menetapkan sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi calon murid SD.
Persyaratan tersebut meliputi:
Baca juga: Semen Padang FC Terancam Lama Main Luar Kandang, Stadion Haji Agus Salim Belum Kunjung Dibongkar
Dalam panduan resmi yang diterbitkan Disdikbud Kota Padang, mekanisme pendaftaran dilakukan melalui beberapa tahapan.
a. Pendaftaran di Salah Satu SD Negeri
Pendaftaran dilakukan pada salah satu SD Negeri di Kota Padang.
b. Mengisi Formulir dari Website SPMB
Calon murid mengisi formulir yang diunduh melalui website SPMB Kota Padang di alamat:
https://psb.dinkaspadang.id. Formulir diisi sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih dan dilengkapi seluruh persyaratan.
c. Memilih Jalur dan Sekolah
Calon murid hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran. Untuk pilihan sekolah maksimal dua SD Negeri dalam wilayah yang sama pada jalur domisili. Bebas wilayah untuk jalur afirmasi dan mutasi.
d. Menyerahkan Formulir dan Berkas
Setelah formulir diisi, calon murid menyerahkan formulir beserta seluruh persyaratan sesuai jalur yang dipilih kepada petugas loket tempat mendaftar.
e. Penginputan Data oleh Operator Sekolah
Operator sekolah akan menginput data calon murid dan pilihan sekolah sesuai formulir yang telah diisi.
f. Bukti Pendaftaran
Setelah proses input selesai, calon murid akan memperoleh bukti pendaftaran. Bukti tersebut nantinya digunakan saat pendaftaran ulang apabila calon murid diterima. Bukti pendaftaran wajib ditandatangani oleh operator sekolah dan orang tua atau wali calon murid.
g. Pilihan Tidak Bisa Diubah
Disdikbud menegaskan bahwa pilihan jalur maupun sekolah tidak dapat diubah apabila bukti pendaftaran telah ditandatangani.
Seleksi Berdasarkan Usia
Selain menjelaskan mekanisme pendaftaran, Disdikbud Kota Padang juga menetapkan kriteria pemeringkatan calon murid.
Pemeringkatan atau seleksi calon murid kelas 1 SD dilakukan berdasarkan usia. Mengedepankan Prinsip Transparan dan Akuntabel
Pelaksanaan SPMB SD Negeri Kota Padang Tahun Ajaran 2026/2027 mengedepankan empat prinsip utama, yaitu Transparan, Objektif, Adil dan Akuntabel.
Disdikbud Kota Padang juga menyediakan berbagai saluran informasi bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Informasi resmi dapat diperoleh melalui:
Website SPMB: https://psb.diknaspadang.id
Website Disdikbud Kota Padang: https://disdik.padang.go.id
WhatsApp layanan informasi: 0823-5023-2165
Instagram: @disdikbud_padang
Facebook: Disdikbud Padang
Yopi Krislova berharap masyarakat dapat memahami seluruh mekanisme yang telah ditetapkan dan memilih jalur sesuai kondisi masing-masing.
"Alhamdulillah pelaksanaan tahun lalu berjalan aman. Masyarakat sudah semakin memahami mekanisme penerimaan murid baru. Mudah-mudahan pada tahun ajaran 2026/2027 ini seluruh proses juga berjalan lancar dan dipahami oleh masyarakat," ujarnya. (*)