Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemprov Lampung menegaskan untuk mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Guru Honorer Bakal Dihapus, Pemkab Lampung Tengah Siapkan PPPK Paruh Waktu
Terkait ini, Pemprov Lampung tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, mengatakan Pemprov Lampung tetap berpedoman pada regulasi dan kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN.
"Pemprov selalu mengikuti regulasi dan kebijakan pemerintah pusat. Sampai hari ini, kita masih mengikuti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," kata Rendi saat diwawancarai, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, dalam Pasal 65 Undang-Undang ASN disebutkan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN.
Karena itu, pemerintah daerah tidak dapat lagi merekrut tenaga honorer baru, termasuk untuk memenuhi kebutuhan pegawai di sejumlah sektor.
"Pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat lagi pegawai non-ASN. Jadi kita masih berpatokan pada aturan tersebut," ujarnya.
Rendi menegaskan kebijakan tersebut bukan karena tenaga pendidik maupun tenaga kesehatan tidak lagi dibutuhkan.
Namun, larangan pengangkatan tenaga non-ASN merupakan amanat yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah.
"Bukan masalah tidak diperlukan, tapi memang dilarang mengangkat lagi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023," tegasnya.
Terkait jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemprov Lampung, Rendi menjelaskan saat ini pemerintah tidak lagi menggunakan istilah tenaga honorer.
Menurut dia, tenaga yang sebelumnya masuk kategori honorer telah diarahkan ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Yang kita sepakati sekarang tidak ada lagi tenaga honorer. Sekarang namanya PPPK. PPPK itulah yang diangkat kemarin melalui proses yang dilakukan pemerintah," jelasnya.
Ia menambahkan, dalam skema PPPK terdapat pegawai yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Sementara untuk rincian besaran anggaran belanja pegawai PPPK, menurutnya lebih tepat dijelaskan oleh perangkat daerah yang membidangi pengelolaan keuangan daerah.
"PPPK itu ada juga yang paruh waktu. Kalau terkait besaran belanjanya, yang lebih tepat menjawab adalah Badan Keuangan," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )