Awal Mula Arga dan Crist Terlibat Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Boltim Sulut Tahun Anggaran 2021 
Ventrico Nonutu June 08, 2026 10:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID, Kotamobagu - Bendahara pengeluaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Arga Karian resmi ditetapkan sebagai tersangka kedua oleh kejaksaan negeri Kotamobagu, Senin (8/6/2026).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kotamobagu menetapkan Crist atau CM sebagai tersangka pertama dalam kasus dana hibah KPU Boltim tahun anggaran 2021.

Arga Karian setelah ditetapkan sebagai tersangka kedua, langsung menggunakan rompi pink dari Kantor Kejari Kotamobagu untuk dibawa ke Rutan Kelas II B untuk menjalani penahanan selama 20 hari pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 19.20 WITA .

Kajari Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul Halim SH MH mengatakan bahwa dalam pengelolaan anggaran rutin KPU Bolaang Mongondow Timur pada tahun 2021 yang bersumber dari APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp2.928.718.000,00 dengan realisasi per tanggal 31 Oktober 2021 sebesar Rp2.905.916.422,00.

"Ditemukan fakta tersangka CM yang terlebih dahulu telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, bersama-sama dengan tersangka Arga Karian selaku Bendahara pengeluaran melakukan tindakan melampaui kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan pada pengelolaan anggaran rutin KPU Bolaang Mongondow Timur Tahun 2021," ucapnya.

Dimana, inisiasi awal tersangka Arga Karian mengeluh kepada tersangka Chrisyanto Mamangkay atau CM dengan mengatakan bahwa dia tidak memiliki uang lagi, dan mengusulkan ide dan menyuruh tersangka pertama yakni CM untuk dibuatkan anggaran perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Sementara diketahui tidak ada dalam DIPA mata anggaran KPU Boltim," jelasnya.

TERSANGKA - Bendahara KPU Boltim bernama Arga Karian ditahan oleh Kejari Kotamobagu atas kasus dugaan korupsi hibah di KPU Boltim tahun anggaran 2020 pada Senin, 8 Juni 2026. Seusai diperiksa, ia mengenakan rompi berwarna pink dan digiring ke mobil tahanan berwarna hijau tua untuk dibawa ke rutan kelas II B Kotamobagu, Senin malam, sekitar pukul 19.20 Wita.
TERSANGKA - Bendahara KPU Boltim bernama Arga Karian ditahan oleh Kejari Kotamobagu atas kasus dugaan korupsi hibah di KPU Boltim tahun anggaran 2020 pada Senin, 8 Juni 2026. Seusai diperiksa, ia mengenakan rompi berwarna pink dan digiring ke mobil tahanan berwarna hijau tua untuk dibawa ke rutan kelas II B Kotamobagu, Senin malam, sekitar pukul 19.20 Wita. (Tribun Manado/Nielton Durado)

Saat anggaran perjalanan dinas tersebut berhasil dicairkan, dana tersebut ditransfer kepada rekening Bendahara pengeluaran Arga Karian yang berlangsung sampai pada bulan Agustus 2021.

"Berdasarkan hasil ADTT Inspektorat KPU RI pada tahun 2022 dan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Bolaang Mongondow pada 05 Maret 2026 menimbulkan kerugian sebesar Rp.755.569.937,00 yang sudah dikembalikan sebesar Rp.238.264.900,00 dan belum ditindaklanjuti sebesar Rp517.305.136,00," tambahnya.

Atas perbuatan tersangka tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair:  Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau pasal 603 UU Jo pasal 20 huruf c Undang - Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

"Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 604 UU Jo Pasal 20 huruf c Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya.

(TribunManado.co.id/Pin)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.