Polsek Gantung Selesaikan Kasus Pencurian Mesin Robin Warga Desa Batu Penyu Lewat Mediasi
Asmadi Pandapotan Siregar June 08, 2026 09:20 PM

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Kepolisian Sektor (Polsek) Gantung berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana pencurian yang melibatkan warga Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, melalui mekanisme problem solving dan pendekatan restorative justice (RJ).

Proses mediasi difasilitasi oleh personel Bhabinkamtibmas Desa Batu Penyu dan berlangsung di Aula Kantor Desa Batu Penyu, Senin (8/6/2026), dengan disaksikan perangkat desa serta pihak terkait.

Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan satu unit mesin robin merek Yasuka berkapasitas 30 PK milik seorang warga. Mesin tersebut dilaporkan hilang di kawasan pertambangan yang berada di Jalan Aik Manggis, Dusun Sumping, Desa Batu Penyu.

Merasa dirugikan, pihak korban kemudian sempat melayangkan Laporan Polisi secara resmi ke Mapolsek Gantung guna mengusut dalang di balik hilangnya aset tersebut.

Kasi Humas Polres Beltim, IPDA Asep Achmadi seizin Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe membenarkan adanya upaya penanganan perkara melalui jalur mediasi tersebut.

IPDA Asep menjelaskan fungsi kehadiran Polri di tengah masyarakat satu di antaranya sebagai penengah serta proaktif mencari solusi terbaik atas konflik antarwarga.

MEDIASI - Personel Bhabinkamtibmas Desa Batu Penyu mendampingi proses mediasi (problem solving) antara pihak korban dan terlapor dalam perkara pencurian mesin robin di Kantor Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung, Belitung Timur, Senin (8/6/2026). Melalui restorative justice, kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai yang dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai serta dilanjutkan pencabutan Laporan Polisi di Mapolsek Gantung.
MEDIASI - Personel Bhabinkamtibmas Desa Batu Penyu mendampingi proses mediasi (problem solving) antara pihak korban dan terlapor dalam perkara pencurian mesin robin di Kantor Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung, Belitung Timur, Senin (8/6/2026). Melalui restorative justice, kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai yang dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai serta dilanjutkan pencabutan Laporan Polisi di Mapolsek Gantung. (Istimewa/ Humas Polres Beltim)

"Hari ini personel Bhabinkamtibmas kami di lapangan memfasilitasi pertemuan antara pihak pelapor dan terlapor untuk mencari jalan keluar yang paling bijaksana," ujar IPDA Asep dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

IPDA Asep menambahkan, dari jalannya musyawarah, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan menghentikan kelanjutan proses hukum ke meja peradilan.

"Pertimbangan kami mengedepankan hukum restoratif karena kedua belah pihak ada iktikad baik untuk menyelesaikan secara damai," ucapnya.

Berdasarkan kesepakatan, pihak terlapor telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Rangkaian tersebut kemudian dituangkan secara tertulis ke dalam selembar surat pernyataan bersama yang ditandatangani di atas meterai oleh kedua belah pihak di Kantor Desa Batu Penyu.

Pihak pelapor juga menyatakan kesediaannya untuk segera mencabut berkas Laporan Polisi yang sebelumnya telah ia layangkan di Mapolsek Gantung.

Meskipun berakhir damai, IPDA Asep tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga aset atau barang berharga miliknya di mana pun dan kapan pun.

"Kami mengimbau warga agar tetap waspada. Kami juga meminta masyarakat mengaktifkan kembali siskamling guna meminimalisir kasus serupa di lingkungan sekitar," tutupnya. (Posbelitung.co/Kautsar Fakhri Nugraha)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.