TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember- Sejumlah dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jember berhenti operasional sementara akibat belum cairnya dana bantuan pemerintah (Banper).
Akibatnya mereka tidak memproduksi MBG dan mendistribusikan ke penerima manfaat, Senin (8/6/2026)
Dari data yang dikumpulkan Tribun Jatim Network, murid dari sejumlah sekolah tidak mendapatkan MBG, seperti murid-murid di SDN Tegalbesar 3, TK Arni, SDN Kepatihan 5, juga SMPN 3 Jember.
Baca juga: Bareskrim Polri Kabarnya Tangani Kasus Dugaan Penimbunan BBM Ilegal di Jember, Polda Jatim Menjawab
"Hari ini, anak saya tidak mendapatkan MBG," tutur seorang wali murid SDN Tegalbesar 3 yang tidak mau disebut namanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh wali murid SMPN 3 Jember. Pada Minggu (7/6/2026), ada pengumuman dari guru jika pada Senin (8/6/2026) tidak akan ada pengiriman MBG ke SMP tersebut.
"Hari ini nggak dapat," ujar seorang wali murid SMPN 3 Jember.
Sejumlah SPPG menghentikan sementara produksi MBG dikarenakan belum cairnya bantuan pemerintah hingga Senin (8/6/2026).
Baca juga: Polres Jember Ungkap Kasus Pencurian Motor di Pos Ronda Bangsalsari
Tribun Jatim Network mendapatkan surat perihal penghentian operasional sementara dari dua SPPG, yakni satu SPPG di Kecamatan Sumbersari, dan satu lagi di Kecamatan Kaliwates.
SPPG di Kecamatan Kaliwates itu mendistribusikan MBG untuk 16 sekolah.
Kedua SPPG menyebut faktor belum cairnya dana bantuan pemerintah yang menjadi sumber pendanaan operasional SPPG, menjadi penyebab berhentinya sementara operasional.
Satgas MBG Kabupaten Jember mengaku sudah mendapatkan konfirmasi adanya sejumlah SPPG di Jember yang tidak beroperasi.
"Mungkin akibat adanya evaluasi total di semua SPPG di Indonesia. Pemkab Jember mendukung penuh upaya Presiden Prabowo Subianto untuk terus memperbaiki penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis secara nasional," ujar Kepala Satgas MBG Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, Senin (8/6/2026).
Menurut pria yang juga Pj Sekda Jember ini, bupati Jember sejak awal mendukung program MBG dengan berinisiatif menerapkan early warning system dan melaksanakan program tersebut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemkab Jember, lanjutnya, tidak menoleransi adanya pelanggaran aturan program MBG dan akan senantiasa mendahulukan kepentingan dan keselamatan masyarakat Jember.
"Ini terbukti dari pengajuan rekomendasi penutupan dua SPPG yang dianggap telah melanggar regulasi," imbuhnya.
Ada kasus menonjol yang terjadi pada dua SPPG yang dimaksud Fauzi, yakni keracunan penerima manfaat dan kebakaran.
(Sri Wahyunik/TribunJatimTimur.com)