Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk mendalami persoalan 1.023 calon dokter dari perguruan tinggi negeri dan swasta yang hingga kini belum memperoleh sertifikat profesi dokter.

Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah lembaganya menerima pengaduan dari Pergerakan Dokter Muda Indonesia terkait ketidakpastian status para calon dokter yang belum dapat memperoleh hak profesionalnya.

"Ada seribuan lebih calon dokter yang sampai hari ini nasibnya terkatung-katung karena ada aturan baru dari Dikti. Komnas HAM dengan adanya aduan ini tentu akan menindaklanjutinya terutama dengan pihak terkait yaitu Kementerian Diktisaintek untuk menanyakan apa sesungguhnya yang menjadi problem dari seribuan orang ini sehingga terkatung-katung," kata Amiruddin.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kepastian hak para calon dokter, tetapi juga berkaitan dengan kebutuhan layanan kesehatan nasional yang masih membutuhkan tambahan tenaga medis.

Amiruddin menilai kondisi tersebut menjadi ironi karena di satu sisi Indonesia masih menghadapi tantangan pemerataan dan ketersediaan dokter, sementara di sisi lain terdapat lebih dari seribu calon dokter yang belum dapat menjalankan profesinya akibat belum memperoleh sertifikasi.

"Indonesia membutuhkan banyak dokter hari ini, sedangkan ini ada tersedia seribuan lebih dokter. Kalau ditangani dengan baik, tentu kita akan mendapatkan tenaga dokter untuk bisa melayani masyarakat," ujar dia.

Komnas HAM memandang persoalan itu perlu segera mendapatkan kejelasan agar hak para calon dokter atas kepastian profesi dan kesempatan bekerja tidak terhambat. Oleh karena itu, lembaga tersebut akan melakukan pendalaman dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.

Selain Kemendiktisaintek, Komnas HAM berencana mengundang Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai hambatan yang menyebabkan sertifikat profesi para calon dokter belum diterbitkan.

Amiruddin berharap proses klarifikasi tersebut dapat menghasilkan solusi yang memberikan kepastian bagi para calon dokter sekaligus mendukung pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan di Indonesia.

Baca juga: DPR: Reformasi tata kelola nasional program internship kedokteran