TEMAN Bunuh Teman Karena Istri Digoda Masuk Babak Baru, Keluarga Korban Minta Istri Pelaku Diperiksa
Tommy Simatupang June 09, 2026 12:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus pembunuhan akibat cinta segitiga berbuntut panjang. Keluarga korban meminta Polisi turut menyelidiki istri dari pelaku yang ikut menggiring korban agar masuk jebakan. 

Pelaku bernama Idham Dermawan membunuh temannya, Agmi (35). 

Idham emosi menemukan ada chat mesra Agmi di posel sang istri. 

Lalu dia membuat siasat dengan memacing korban agar datang ke rumah. 

Ketika korban tiba di rumah, pelaku langsung melemparkan senjata tajam ke tubuh Agmi hingga tewas. 

Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan di Desa Gunung Meraksa Lama mendatangi Mapolres Empat Lawang pada Senin (8/6/2026). 

Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta penyidik Satreskrim Polres Empat Lawang turut menetapkan istri pelaku sebagai tersangka dalam kasus tragedi cinta segitiga tersebut.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Saippudin Zahri, kuasa hukum dari Amir Hamzah, ayah kandung Agmi (35) yang menjadi korban pembunuhan berencana oleh pelaku bernama Idham Dermawan.

"Kami berkoordinasi dan menanyakan sejauh mana proses penyidikan terhadap tersangka yang sudah diamankan. Selain itu, kami juga mempertanyakan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut," ujar Saippudin, Senin (8/6/2026).

Baca juga: PENGAKUAN Wakil Bupati Sumarni Tidak Dapat Kabar Bupati Edison Ditangkap KPK: Gak Tahu

Baca juga: Thailand Lolos ke Semifinal Piala AFF U19 2026 Usai Kalahkan Malaysia 3-2, Harimau Malaya Tersingkir

Pihak keluarga korban menilai, istri pelaku yang bernama Pipin Desmini terindikasi memiliki keterlibatan kuat. 

Indikasi ini didasari atas keberadaan istri pelaku di lokasi kejadian, serta perannya dalam memfasilitasi komunikasi sebelum pembunuhan terjadi.

Menurut kuasa hukum, telepon genggam yang digunakan untuk menghubungi korban sebelum insiden adalah milik istri pelaku. 

Bahkan, nomor PIN ponsel tersebut diduga diberikan langsung oleh sang istri kepada pelaku.

"Kami meminta agar peran istri pelaku ditelusuri secara mendalam karena menurut kami ada indikasi keterlibatan yang perlu dibuktikan," tambah Saippudin.

Pihak kuasa hukum menegaskan, jika nantinya alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik dinilai telah memenuhi unsur hukum yang diperlukan, maka penyidik harus segera menetapkan istri pelaku sebagai tersangka baru dalam babak baru kasus ini.

Baca juga: TEGANYA Suami Bunuh Bidan Murtafia Lalu Buang Jasadnya, Dihantam Pakai Batu, Cekcok karena Cemburu

(*/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.