Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Terbitnya Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain memunculkan beragam respons dari kalangan profesi kefarmasian.
Salah satunya datang dari Guru Besar Kimia Medisinal Fakultas Farmasi Universitas Padjadjaran, Prof. apt. Muchtaridi, Ph.D.
Muchtaridi menegaskan bahwa keselamatan pasien harus tetap menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan kesehatan.
Menurutnya, obat bukanlah komoditas biasa yang dapat diperlakukan layaknya barang konsumsi umum yang bebas dipertukarkan melalui kemudahan transaksi.
“Dalam setiap kebijakan yang menyangkut pengelolaan obat, aspek perlindungan masyarakat harus ditempatkan di atas berbagai pertimbangan lainnya. Pada akhirnya, keselamatan pasien harus menjadi kompas utama kebijakan kesehatan. Kesehatan masyarakat bukanlah ruang kompromi,” kata Prof. Muchtaridi, Senin (8/6/2026).
Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 diterbitkan pada 13 Maret 2026 dan diundangkan pada 6 April 2026.
Baca juga: UPDATE Transfer Persib, Bintang Klub Raksasa Negeri Tetangga Dikabarkan Sudah Deal
Regulasi ini menggantikan Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum maupun praktik pengelolaan obat saat ini.
Melalui aturan baru tersebut, BPOM membuka peluang pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas di luar fasilitas pelayanan kefarmasian dengan persyaratan tertentu.
Ritel modern seperti hipermarket, supermarket, hingga minimarket dapat mengelola obat-obatan tersebut di bawah pengawasan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan yang telah mengikuti pelatihan tertentu.
Meski demikian, kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar terkait kompetensi pihak yang nantinya bertanggung jawab dalam pengelolaan obat.
“Pertanyaan mendasarnya, apakah pelatihan jangka pendek mampu menggantikan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan kefarmasian formal, pengalaman praktik, kewajiban etik, dan sumpah profesi yang menjadi dasar akuntabilitas seorang apoteker?” ujar Prof. Muchtaridi.
Ia menjelaskan, dalam sistem kesehatan, obat memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan produk konsumsi lainnya.
Secara molekuler, penggunaan obat yang tidak tepat dapat menimbulkan berbagai konsekuensi serius, mulai dari kegagalan terapi, efek samping yang berat, interaksi obat berbahaya, resistensi antimikroba, hingga kematian.
Oleh karena itu, hampir seluruh sistem kesehatan modern memperlakukan obat sebagai produk khusus yang membutuhkan pengelolaan oleh tenaga kompeten dengan tanggung jawab profesional yang jelas.
Indonesia selama ini membangun sistem tersebut melalui peran apoteker. Seorang apoteker dibekali pemahaman mendalam mengenai perjalanan obat di dalam tubuh, cara kerja obat, hingga risiko-risiko yang mungkin muncul selama penggunaannya.
“Tugas apoteker tidak sekadar menyerahkan obat kepada pasien, melainkan memastikan ketepatan penggunaan, memberikan edukasi, mengidentifikasi potensi interaksi obat, serta mencegah terjadinya kesalahan pengobatan,” katanya.
Baca juga: 31 Titik di Kota Bandung Rawan Kekeringan Saat Kemarau, Kebutuhan Air Capai 75.480 Liter Per Hari
Prof. Muchtaridi menilai, keberatan yang disampaikan mayoritas apoteker terhadap Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penolakan terhadap modernisasi sistem distribusi obat maupun upaya mempertahankan eksklusivitas profesi.
“Persoalan utamanya adalah memastikan setiap kebijakan terkait obat tetap menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas tertinggi,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pelayanan kefarmasian bukan sekadar aktivitas memindahkan produk dari rak menuju tangan konsumen.
Di balik setiap kemasan obat terdapat proses profesional yang meliputi verifikasi keamanan, pemberian edukasi kepada pasien, hingga pemantauan kemungkinan munculnya efek samping.
Ketika fungsi-fungsi tersebut dialihkan kepada tenaga nonkefarmasian yang hanya berbekal sertifikat pelatihan, menurutnya terdapat potensi kaburnya akuntabilitas profesional.
“Jika terjadi fatalitas atau salah penggunaan, siapa yang bertanggung jawab? Apoteker terikat kode etik dan disiplin profesi yang jelas, sementara sistem pertanggungjawaban tenaga pendukung ritel belum terdefinisi memadai,” jelasnya.
Di sisi lain, Prof. Muchtaridi memahami bahwa salah satu alasan utama diterbitkannya regulasi tersebut adalah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap obat.
Secara teoritis, semakin banyak titik penjualan memang dapat mempermudah masyarakat memperoleh kebutuhan pengobatan.
Namun, ia mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut dalam menjawab persoalan akses yang selama ini terjadi di Indonesia.
Menurutnya, jaringan ritel modern cenderung terkonsentrasi di wilayah perkotaan dan pusat-pusat ekonomi. Sementara itu, kesenjangan akses obat yang paling serius justru dialami masyarakat di daerah pedesaan, kepulauan, serta wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Perlu dipertanyakan apakah perluasan ke ritel modern benar-benar menyasar akar persoalan ketimpangan akses. Jangan sampai kebijakan ini hanya memperluas saluran distribusi di wilayah yang sebenarnya telah memiliki akses kesehatan memadai,” ujarnya.
Menurutnya, BPOM memiliki mandat untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu produk obat bagi masyarakat melalui fungsi pengawasan yang dijalankan. Sementara itu, apoteker memikul tanggung jawab moral dan profesional dalam menjaga keamanan serta keselamatan pasien.
Ia pun mendorong adanya ruang dialog yang terbuka dan berbasis bukti ilmiah guna memastikan regulasi yang diterapkan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Baca juga: Erwin Kembali Ngantor Usai Bebas dari Jerat Hukum, Ikut Rapim dan Audensi dengan Warga
“Yang dibutuhkan saat ini adalah dialog berbasis bukti (evidence-based policy) serta evaluasi regulasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ucapnya.
Bagi Prof. Muchtaridi, modernisasi tata kelola distribusi obat memang penting dilakukan seiring perkembangan zaman. Namun, pembaruan regulasi tidak boleh menggeser prinsip dasar pelayanan kesehatan, yakni melindungi masyarakat dari risiko penggunaan obat yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. (*)