TRIBUN-BALI.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.
Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menghadirkan langkah penyempurnaan kebijakan perpajakan agar semakin tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Pajak, Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan UMKM mendapatkan ruang yang luas untuk tumbuh, menggerakkan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani oleh administrasi perpajakan yang rumit.
Baca juga: Setahun Edarkan Uang Palsu, MGRR Raup Untung dari Warung-warung Kecil, Terancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: Residivis Asal Sumbawa Berulah Lagi, Bobol Coco Mart di Darmasaba Dengan Alasan Ekonomi
"Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46/2013 (tarif 1 persen), PP 23/2018 (tarif 0,5 % ), hingga PP 55/2022. Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran," ujar Bimo Wijayanto.
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif bagi publik dan pelaku usaha, DJP menjabarkan lima poin krusial dalam kebijakan baru ini:
DJP menegaskan, bahwa semangat dari kebijakan ini bukan sekadar menjalankan fungsi regulasi, melainkan menempatkan pemerintah sebagai mitra strategis pelaku usaha.
"Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi," tutup Bimo.
DJP mengimbau seluruh pelaku UMKM, untuk memanfaatkan layanan edukasi dan pendampingan yang disediakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun melalui saluran resmi DJP. (*)