TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO -- Sejak 2024, seorang pengasuh pondok pesantren berinisial AF (37) di Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, melakukan tindakan asusila terhadap santriwati di ponpes yang ia kelola.
Setidaknya ada tujuh perempuan dalam rentang usia 16 hingga 19 tahun yang dilaporkan menjadi korbannya.
Berkedok Penyembuhan Trauma
AF diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh dan tenaga pendidik untuk mendapatkan kepercayaan para korban.
Dengan memanfaatkan relasi kuasa tersebut, AF mengaku kepada polisi bahwa dirinya meyakinkan para korban bahwa ia dapat membantu mengatasi trauma masa lalu.
Caranya, melalui suatu proses yang disebutnya sebagai bentuk penyembuhan.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Selain proses hukum terhadap terduga pelaku, perlindungan dan pendampingan terhadap para korban juga menjadi prioritas,” kata Kapolres Tebo, AKBP Triyanto Kaspari, Senin (8/6/2026).
Penangkapan dan Pengakuan
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak terungkap di sebuah pondok pesantren di Tengah Ilir yang melibatkan seorang pengasuh sekaligus tenaga pendidik berinisial AF tersebut mencuat setelah Polsek Tengah Ilir menerima laporan dari masyarakat pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Polsek Tengah Ilir dapat laporan mengenai dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di salah satu pondok pesantren di wilayah Kabupaten Tebo.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto Kaspari, menegaskan bahwa penanganan kasus yang melibatkan anak menjadi perhatian utama dan akan dilakukan secara profesional dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban.
Setelah menerima informasi tersebut, Polres Tebo bersama Polsek Tengah Ilir segera melakukan penyelidikan.
Dari upaya itu, polisi berhasil mengamankan AF untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwati sejak awal 2024 hingga 3 Juni 2026.
Dilakukan di Kandang hingga Kamar
Polisi masih mendalami kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan yang melibatkan pimpinan sebuah pondok pesantren berinisial AF ini.
Penanganan perkara saat ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tebo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui pernah melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Meski demikian, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), sejumlah korban menunjukkan beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya tindak asusila.
Lokasi tersebut antara lain ruang kelas, kandang ayam, area kebun sawit, kamar, hingga rumah pengelola pondok pesantren.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan perbuatan tersebut dilakukan pada malam hingga dini hari ketika sebagian besar penghuni pondok pesantren sedang beristirahat.
Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi guna memperkuat proses penyidikan.
Sementara itu, AF masih menjalani penahanan di Mapolres Tebo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres juga mengimbau para orang tua agar senantiasa menjalin komunikasi yang terbuka dengan anak-anak mereka, termasuk saat berada di lingkungan pendidikan maupun asrama.
Menurutnya, keterbukaan komunikasi antara anak dan keluarga menjadi faktor penting dalam mencegah sekaligus mengungkap kasus kekerasan seksual sejak dini.
“Dalam banyak kasus, pelaku memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan yang diberikan korban. Karena itu, orang tua harus tetap aktif memantau perkembangan anak dan memberikan ruang bagi mereka untuk bercerita,” ujarnya.
AKBP Triyanto Kaspari juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kekerasan terhadap anak.
Ia meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat berani melapor sehingga setiap dugaan kekerasan terhadap anak dapat segera ditangani dan tidak menimbulkan korban lainnya,” tutupnya.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, polisi telah mendata sedikitnya tujuh korban perempuan yang berusia antara 16 hingga 19 tahun.
Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk mendukung proses penyidikan.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum et repertum dan beberapa barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, AF dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Baca juga: Muncul Usulan Penataan Kabel Bawah Tanah di Jambi untuk Kurangi Kesemrawutan
Baca juga: Ibu Teriak Dapati Anak Kejang di Belakang Rumah di Rantau Rasau Tanjabtim
Baca juga: Penjelasan Pakar Ekonomi Unja soal Daya Beli Turun di Jambi meski Harga Stabil