TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG — Jalannya persidangan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid terpantau memanas di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/6/2026).
Suasana ruang sidang meninggi saat tim penasihat hukum terdakwa mencecar saksi kunci guna mempertanyakan keabsahan tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi fondasi utama dakwaan jaksa.
Dalam sidang pembuktian yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rightmen MS Situmorang tersebut, kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Abidin Petir, secara agresif mempertanyakan status kepemilikan riil atas tanah seluas sekitar 700 hektare di kawasan Carui, Kabupaten Cilacap.
Langkah ini diambil untuk membuktikan apakah transaksi lahan tersebut murni masalah keperdataan atau merupakan tindak pidana korupsi.
"Kami harus tahu, Gus Yazid itu didakwa pencucian uang. Saya mau mencari predicate crime-nya. Predicate crime-nya kan dari sini," tegas Zainal dengan nada tinggi saat mencecar mantan Kepala BPN Cilacap, Karsono.
Zainal menekan saksi untuk memperjelas apakah lahan bernilai ratusan miliar tersebut berstatus aset negara milik Kodam IV/Diponegoro atau milik swasta. Menjawab cecaran tersebut, Karsono secara lugas menyatakan bahwa berdasarkan dokumen resmi, seluruh sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) tanah tersebut murni tercatat atas nama PT Rumpun Sari Antan (RSA) dan tidak ada satu pun klausul pencatatan atas nama Kodam.
Notaris Ungkap Aset Sudah Keluar dari Yayasan Diponegoro
Amunisi pembelaan kubu pengasuh Pondok Pesantren Ar Rahman Basyaiban ini kian diperkuat oleh kesaksian Rekowarno, notaris yang mengurus administrasi serta perubahan kepemilikan saham PT RSA.
Di hadapan majelis hakim, Rekowarno membeberkan bahwa objek sengketa tersebut sebenarnya sudah lama dikeluarkan dari aset Yayasan Diponegoro sejak tahun 2021.
Baca juga: Kasus Korupsi TPPU Cilacap, Gus Yazid Seret Nama Lain Agar Diperiksa
Kebijakan pelepasan aset dilakukan lantaran institusi militer beserta yayasan yang berafiliasi dengan TNI secara regulasi dilarang keras untuk menjalankan kegiatan bisnis secara langsung.
Walhasil, hubungan hukum yang terjadi dinilai murni merupakan hubungan keperdataan antarperusahaan swasta yang HGU-nya sah dimiliki oleh siapa pun.
Di sisi lain, persidangan juga mengungkap fakta mengenai kehadiran dua perwira tinggi TNI dalam rapat pembahasan awal pengadaan lahan bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Mantan Direktur Kawasan Industri Cilacap (KIC), Ratinudin Yusup, membenarkan kehadiran Asren Kodam IV/Diponegoro Wisnu Kurniawan dan Kakumdam Sjaiful Nursaid dalam rapat tersebut.
Namun, Ratin menegaskan kedua perwira itu hanya menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik PT RSA, bukan milik institusi militer.
Duduk Perkara Kasus Rp237 Miliar yang Menyeret Gus Yazid
Perkara dugaan TPPU yang mendudukkan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya ini sebagai terdakwa merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Carui, Cilacap.
Kasus induk bermula saat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha (CSA) membeli lahan milik PT RSA senilai Rp237 miliar menggunakan dana hasil pembayaran tanah Pertamina.
Baca juga: Temui Kepala Bappenas, Ahmad Luthfi Dorong Percepatan Infrastruktur Jalur Pansela dan Pantura
Namun setelah dibayar lunas, PT CSA justru tidak dapat menguasai maupun memanfaatkan lahan tersebut secara penuh akibat munculnya sengketa klaim penguasaan. Jaksa menduga kegagalan penguasaan fisik lahan ini telah menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dari hasil pelacakan aliran dana hasil korupsi tersebut, penyidik kejaksaan menduga ada aliran dana sebesar sekitar Rp20 miliar yang mengalir ke rekening pribadi Gus Yazid.
Atas dasar temuan tersebut, jaksa mendakwa Gus Yazid melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Seusai persidangan, Zainal Abidin Petir menegaskan bahwa rentetan fakta di persidangan membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas, dan terkesan tergesa-gesa.
Menurutnya, sengketa ini mencuat menjadi perkara pidana hanya karena adanya surat keberatan dari mantan Pangdam IV/Diponegoro terkait peningkatan status lahan menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
"Kalau keperdataan kan bukan urusan tindak pidana. Karena itu, jika tidak ada tulisan milik Kodam di sertifikat, Gus Yazid mestinya bebas," pungkas Zainal optimistis. (rez)