TRIBUNBANYUMAS.COMXNSEMARANG - Suasana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang diwarnai ketegangan seusai sidang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid, selesai, Senin (8/6/2026) menjelang petang.
Beberapa saat setelah majelis hakim menutup persidangan, Gus Yazid yang mengenakan baju koko krem dan peci hitam keluar dari ruang sidang dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan.
Di hadapan sorotan kamera yang menunggu di koridor pengadilan, dia tampak dipasangkan rompi tahanan oranye bernomor 01 sebelum tangannya diborgol.
Namun proses pengawalan menuju mobil tahanan itu berubah menjadi momen penuh ketegangan.
Dengan nada tinggi dan wajah emosional, pengasuh Pondok Pesantren Ar Rahman Basyaiban tersebut melontarkan kritik keras kepada Kejaksaan, bahkan menyeret nama Presiden Prabowo Subianto, mantan Presiden Joko Widodo, hingga Pangdam Jaya Mayjen TNI Dedy Suryadi dalam pernyataannya.
"Sudah jelas bahwa ini bukan aset negara. Bukan aset negara dan bukan aset Kodam. Saya minta Kejaksaan jangan jadi pembual dan perekayasa kasus," teriak Gus Yazid saat berjalan menuju kendaraan tahanan.
Dia juga mempertanyakan dasar hukum pemblokiran sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang menurut dia menjadi satu di antara akar persoalan perkara tersebut.
"Panggil Letjen Dedy itu. Apa legal standing-nya memblokir sertifikat HGU milik Pak Andi? Apa legal standing-nya?" ujar dja.
Tak berhenti di situ, Gus Yazid bahkan melontarkan pernyataan yang lebih keras dengan menantang Presiden untuk memeriksa pihak yang disebutnya terlibat dalam perkara tersebut.
"Kalau sampai Presiden tidak berani memanggil dan memberikan rekomendasi pemanggilan Pak Dedy, Pak Presiden Prabowo, sampean mundur saja, tidak usah jadi Presiden. Tidak becus urus negara," kata dia.
Baca juga: Jadwal dan Rangkaian Kegiatan Festival Kopi Dieng 2026
Sepanjang perjalanan menuju mobil tahanan, Gus Yazid terus menyampaikan protes terhadap proses hukum yang sedang dihadapinya.
"Jangan dibiarkan hukum ini cuma tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Kita harus rata," ucapnya sebelum masuk ke dalam mobil tahanan kejaksaan.
Berawal dari Sengketa Lahan Rp237 Miliar
Perkara yang menjerat Gus Yazid merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar 700 hektare di kawasan Carui, Kabupaten Cilacap.
Dalam perkara induk, PT Cilacap Segara Artha (CSA), anak usaha BUMD Kabupaten Cilacap, membeli lahan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) dengan nilai mencapai Rp237 miliar.
Belakangan, transaksi tersebut dipersoalkan karena lahan yang telah dibayar lunas itu tidak dapat dikuasai dan dimanfaatkan sebagaimana rencana awal akibat munculnya sengketa terkait status dan penguasaan lahan.
Jaksa kemudian menduga terjadi tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik menemukan dugaan aliran dana hasil korupsi kepada sejumlah pihak, termasuk Gus Yazid.
Atas dasar itu, Gus Yazid didakwa menerima atau menguasai dana sekitar Rp20 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi pengadaan lahan tersebut sehingga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Fakta Sidang
Ledakan emosi Gus Yazid seusai persidangan terjadi hanya beberapa jam setelah sidang menghadirkan sejumlah fakta yang dinilai menguntungkan pihak pembela.
Dalam persidangan, mantan Kepala BPN Cilacap Karsono menyatakan seluruh sertifikat lahan yang menjadi objek perkara tercatat atas nama PT Rumpun Sari Antan (RSA), bukan atas nama Kodam IV/Diponegoro.
Keterangan serupa juga disampaikan notaris Rekowarno yang menyebut lahan tersebut telah dikeluarkan dari Yayasan Diponegoro sebelum transaksi dilakukan dan seluruh dokumen kepemilikan tercatat atas nama PT RSA.
Fakta itulah yang kemudian dijadikan dasar argumentasi kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Abidin Petir, untuk mempertanyakan keberadaan tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi fondasi dakwaan TPPU terhadap kliennya.
Menurut kubu pembela, jika lahan tersebut bukan aset negara maupun aset Kodam, maka sengketa yang terjadi lebih tepat dipandang sebagai persoalan keperdataan dibanding tindak pidana korupsi.
Perdebatan mengenai status kepemilikan lahan 700 hektare itulah yang membuat jalannya sidang sepanjang hari berlangsung panas dan penuh adu argumentasi antara kuasa hukum terdakwa dengan para saksi yang dihadirkan jaksa. (rez)