3 Kendala Satpol PP Tana Tidung Sulit Amankan Pelaku Penangkapan Ikan dengan Racun dan Setrum
Cornel Dimas Satrio June 08, 2026 10:14 PM

 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Praktik penangkapan ikan menggunakan cara-cara yang dilarang seperti meracun dan menyetrum masih marak ditemukan di sejumlah perairan Kabupaten Tana Tidung. Kondisi ini memicu kekhawatiran besar bagi pemerintah desa dan masyarakat karena dinilai dapat merusak sumber daya perikanan serta ekosistem sungai dalam jangka panjang.

Kendati desakan dari masyarakat cukup tinggi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tana Tidung mengaku menghadapi dilema besar di lapangan.

Kendala Satpol PP

Terdapat tiga kendala utama yang membuat petugas kesulitan untuk turun langsung mengamankan para pelaku penangkapan ikan ilegal tersebut.

1. Keterbatasan Anggaran Operasional Dinas

Kendala pertama dan yang paling mengikat pergerakan personel adalah masalah finansial. Minimnya anggaran operasional membuat Satpol PP Tana Tidung belum bisa melaksanakan pengawasan dan patroli secara intensif di lapangan untuk menangkap basah para pelaku.

2. Akses Geografis Jalur Darat yang Sulit

Kendala kedua terletak pada kondisi infrastruktur dan geografis. Sungai-sungai yang kerap menjadi lokasi penyetruman dan peracunan ikan berada di wilayah yang sangat sulit diakses jika petugas harus menggunakan jalur darat.

3. Tingginya Biaya Transportasi Air (Speedboat)

Karena jalur darat yang tidak memadai, petugas terpaksa harus menggunakan transportasi sungai. Namun, penggunaan transportasi air ini memakan biaya yang sangat besar dan menjadi kendala ketiga yang krusial bagi Satpol PP.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tana Tidung, Bartolomeus, blak-blakan mengenai hambatan logistik tersebut. Untuk menjangkau titik-titik rawan, petugas harus menyewa kapal cepat dengan sistem pulang-pergi.

"Apalagi kalau ke sana harus paling tidak carter speedboat pulang pergi, sedangkan kalau mau lewat darat susah diakses jalannya," jelas Bartolomeus kepada TribunKaltara.com, Senin (8/6/2026).

Langkah Persuasif

Akibat tumpukan kendala tersebut, Satpol PP saat ini terpaksa belum bisa melakukan penindakan langsung dan hanya bisa mengandalkan langkah persuasif berupa pembagian baliho ke desa-desa rawan, seperti Desa Sengkong, Kecamatan Sesayap Hilir.

"Jadi salah satu solusi untuk mensosialisasikan itu dengan kami buatkan baliho, kami kasih ke desa karena kalau kami mau selalu turun langsung juga terbatas anggaran dan memang di sana yang sering ada pelanggaran itu," ujarnya.

"Saat ini kami baru di tahap sosialisasi melalui baliho saja jadi belum kami turun ke sana karena itu tadi masalah anggaran," tambah Bartolomeus.

Pelaku Didominasi Warga Luar Daerah

Tantangan di lapangan kian pelik karena para pelaku disinyalir bukan hanya warga lokal.

Berdasarkan laporan dari pemerintah desa, sejumlah oknum yang merusak ekosistem sungai tersebut justru datang dari luar daerah.

"Kalau informasi yang kami terima dari desa itu bukan hanya masyarakat sana yang melanggar, tapi kadang ada juga orang luar yang awalnya mungkin datang mancing tapi lama-lama mulai dia meracun," pungkasnya.

Padahal, mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, tindakan merusak lingkungan ini diancam sanksi berat hingga pencabutan izin aktivitas tangkap.

"Kalau kami temukan pasti akan ada sanksi, salah satunya kalau dia ada izinnya akan dicabut itu," tegas Bartolomeus.

(*)

Penulis : Rismayanti 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.