Kantongi Sertifikat Resmi, Lahan Warga Empat Lawang Diduga Diserobot Perusahaan Perkebunan Sawit
tarso romli June 08, 2026 11:27 PM

 

Baca juga: Sidang Sengketa Lahan 125 Hektar di Air Saleh Banyuasin, ‎Hakim Tolak 1 dari 4 Saksi Penggugat


SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG – Kasus dugaan penyerobotan lahan milik warga oleh korporasi besar kembali mencuat di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Meski mengklaim mengantongi dokumen kepemilikan berupa surat tanah dan sertifikat resmi yang lengkap, lahan seluas 10 hektare milik seorang warga diduga telah diserobot selama bertahun-tahun oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Lahan yang menjadi objek sengketa berkepanjangan tersebut berlokasi di kawasan Desa Padang Bindu, Kecamatan Pendopo Barat (Pobar), Kabupaten Empat Lawang.

Epy Lupita, pemilik sah lahan tersebut, mengungkapkan rasa kecewanya lantaran tanah yang dibelinya secara legal belasan tahun silam kini diklaim secara sepihak oleh pihak perusahaan.

“Lahan kami seluas 10 hektare itu dibeli secara sah pada tahun 2011 dari Pesirah Tobil, warga Desa Tanjung Raya, yang merupakan bapak kandung dari saudara Jagat. Kami memiliki dan menyimpan rapi semua dokumen, mulai dari surat-surat jual beli hingga sertifikat resminya,” ungkap Epy Lupita kepada awak media, Senin (8/6/2026).

Konflik agraria ini kian meruncing setelah pihak Perusahaan mengklaim sepihak tanah tersebut dan melaporkan suami Epy Lupita ke Polda Sumsel. 

Diketahui, suami Epy merupakan seorang anggota kepolisian aktif.

Akar masalah tumpang tindih ini diduga kuat terjadi lantaran beberapa tahun setelah Pesirah Tobil menjual tanah tersebut kepada Epy Lupita, Jagat (anak kandung mantan Pesirah) nekat menjual kembali objek lahan yang sama kepada perusahaan. 

Jagat sendiri saat ini diketahui berstatus sebagai pekerja di perusahaan perkebunan sawit tersebut.

Buntut dari laporan korporasi ke Polda Sumsel, suami Epy harus menjalani persidangan kode etik profesi Polri.

Dalam proses persidangan tersebut, Jagat dihadirkan oleh pihak Perusahaan sebagai saksi kunci. Epy menilai kesaksian yang diberikan Jagat di hadapan hakim komisi etik adalah keterangan palsu.

“Dalam persidangan kode etik di Polda Sumsel, dihadirkan Jagat yang menurut kami telah memberikan kesaksian palsu. Kami sebenarnya juga menghadirkan dua saksi yang menguatkan posisi kami, namun ironisnya kami tetap berada di posisi yang disudutkan,” keluh Epy dengan nada kecewa.

Akibat proses hukum di internal kepolisian tersebut, suami Epy kini dituding melakukan pelanggaran dan terancam dijatuhi sanksi kurungan patsus (penempatan khusus) selama 30 hari serta hukuman demosi (penurunan jabatan).

Epy merasa sangat dirugikan atas ancaman sanksi yang membayangi suaminya.

Ia menegaskan, kebenaran formil maupun materiil mutlak berada di tangannya lantaran sertifikat asli lahan 10 hektare tersebut ada pada mereka.

Tak terima dengan ketidakadilan yang menimpa keluarganya, Epy menegaskan pihak keluarga berencana mengambil langkah hukum tegas berupa laporan balik ke aparat penegak hukum atas dugaan pemberian keterangan palsu yang dilakukan oleh saksi Jagat.

“Kami mengalami dua kerugian besar sekaligus. Pertama, lahan mata pencaharian kami diserobot perusahaan. Kedua, suami saya kini terancam di-sel 30 hari dan didemosi. Kami tegaskan sekali lagi, lahan itu mutlak milik kami berdasarkan hukum sertifikat. Kami hanya ingin mencari keadilan, di mana keadilan untuk rakyat kecil seperti kami?” pungkasnya penuh harap.

Baca juga: Kejari Ogan Ilir Terima Penitipan Uang Rp 861 Juta dari Anggota DPRD Tersangka Mafia Tanah

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.