Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung terus mengembangkan penyelidikan kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan.
Baca juga: Polda Lampung Sita 170 Kantong Perhiasan Terkait Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah memeriksa pemilik Toko Emas JSR berinisial Haji F pada Senin (8/6/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan keterkaitan aliran hasil tambang emas ilegal dengan aktivitas perdagangan emas.
“Pemilik Toko Emas JSR yakni Haji F telah kami periksa. Proses pemeriksaan masih berjalan dan akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Heri saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Heri, saat ini masih terdapat tiga laporan polisi yang dalam tahap penyidikan.
Hasil pemeriksaan terhadap Haji F akan menjadi salah satu bahan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan.
Meski demikian, polisi menegaskan aktivitas jual beli di toko emas tersebut masih diperbolehkan berlangsung.
Pihaknya memastikan belum seluruh emas yang beredar dapat dikaitkan dengan hasil pertambangan ilegal.
“Kami masih memberikan kesempatan kepada toko tersebut beroperasi. Masyarakat yang ingin membeli tetap dipersilakan,” katanya.
Dalam kasus tambang emas ilegal di Way Kanan, Polda Lampung kembali mengamankan dua orang pelaku tambahan.
Dengan demikian, jumlah pelaku yang telah diamankan bertambah dari 24 menjadi 26 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sementara 12 orang lainnya masih menjalani pendalaman pemeriksaan guna mengetahui peran masing-masing serta keterkaitannya dengan pihak lain.
Heri menjelaskan penindakan dilakukan berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melalui operasi terpadu yang melibatkan Direktorat Intelijen, Brimob, Polres Way Kanan, serta dukungan TNI AD.
“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat dan laporan yang beredar di media sosial mengenai maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Way Kanan,” ujarnya.
Dari lokasi tambang, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan unit ekskavator yang telah diamankan di Polda Lampung, puluhan alat berat lainnya yang masih berada di lokasi, sekitar 150 unit mesin dompeng, 17 sepeda motor, dan satu unit mobil.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku menggunakan metode penggalian tanah secara acak.
Tanah yang diduga mengandung emas kemudian diolah menggunakan mesin dompeng hingga menghasilkan butiran emas.
Polisi juga mendalami penggunaan merkuri dalam proses pemisahan emas serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik lahan, penyewa alat berat, perusahaan, maupun pihak yang diduga menjadi pemodal.
Selain itu, penyidik masih menelusuri status lahan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan, termasuk kemungkinan berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan.
Polda Lampung memperkirakan luas lahan yang terdampak aktivitas tambang ilegal mencapai sekitar 200 hektare.
Kerugian negara dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut diperkirakan sangat besar.
Untuk menghitung dampak kerugian secara pasti, penyidik akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Pertanian, serta para ahli terkait.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 dan Pasal 161 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, bencana alam, serta konflik sosial.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Heri.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )