Camat Mengamuk Rusak Fasilitas SMPN 1 Bengkulu Selatan, Kini Diperiksa Inspektorat, Terancam Dipecat
Dedi Qurniawan June 08, 2026 10:36 PM

POSBELITUNG.CO - Seorang oknum Camat di Bengkulu Selatan mengamuk dan merusak fasilitas SMP Negeri 1 Bengkulu Selatan, diduga setelah nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) anaknya tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Kini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan mengambil langkah tegas terkait dugaan tindakan arogan seorang oknum camat yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut.

Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin, turun tangan dan memerintahkan Inspektorat Daerah untuk segera melakukan pemeriksaan guna mengusut tuntas peristiwa di SMP Negeri 1 Bengkulu Selatan tersebut.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak menindaklanjuti instruksi bupati dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

“Tim kami hingga hari ini mulai melakukan pemeriksaan kepada saksi yang terkait,” ujar Hamdan kepada wartawan, dikutip Senin (8/6/2026).

Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan surat tugas resmi dari bupati sebagai bentuk respons cepat terhadap dugaan pelanggaran disiplin oleh aparatur negara.

“Kami telah segera melakukan pemeriksaan terkait persoalan ini. Nantinya akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan dari camat tersebut, karena saat ini masih dalam tahap pemeriksaan awal,” ungkap Hamdan.

Sejumlah pihak yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan meliputi pihak sekolah, Camat yang bersangkutan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan.

Proses pemeriksaan ini diperkirakan berlangsung selama delapan hari ke depan sebelum hasilnya diumumkan secara resmi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026, ketika seorang wali murid yang diketahui merupakan oknum camat mendatangi SMP Negeri 1 Bengkulu Selatan.

Menurut Kepala Sekolah, Liasrawati, kedatangan yang bersangkutan bertujuan untuk mempertanyakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) anaknya yang dinilai rendah.

Namun, situasi berubah ketika yang bersangkutan diduga tidak menerima hasil tersebut dan meluapkan emosi hingga merusak fasilitas sekolah.

“TKA ini perdana dilakukan tahun ini di seluruh sekolah. Mungkin orang tua kecewa karena nilai anaknya anjlok. Selama ini anak tersebut ranking dan nilainya juga baik,” ujar Liasrawati.

Ia menambahkan bahwa pihak sekolah sebenarnya telah memberikan penjelasan terkait sistem penilaian yang digunakan dalam TKA.

“TKA itu bukan kehendak sekolah ataupun kepala sekolah, karena semuanya berasal dari sistem aplikasi. Pada dasarnya kami berharap nilai seluruh siswa baik,” katanya.

Akibat kejadian amuk massa oleh oknum pejabat tersebut, sebuah meja di ruang tata usaha sekolah dilaporkan mengalami kerusakan.

Fasilitas yang dirusak oleh oknum camat tersebut merupakan aset resmi milik lembaga pendidikan setempat.

Pihak sekolah pun langsung mengambil langkah administratif dengan melaporkan kejadian tersebut secara berjenjang kepada pengawas pembina.

“Memang saya belum melapor langsung ke atasan, tetapi saya melaporkannya secara berjenjang sesuai aturan yang ada,” ujar Liasrawati.

Inspektorat daerah juga dijadwalkan akan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi serta mengumpulkan informasi tambahan terkait kejadian tersebut.

Terkait sanksi, Hamdan Syarbaini menegaskan bahwa hukuman terhadap oknum camat akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Adapun kemungkinan sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari sanksi ringan berupa teguran administratif, sanksi sedang hingga berat berupa nonjob, hingga pencabutan status sebagai aparatur sipil negara (ASN) jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Kami tim baru melakukan pemeriksaan, jadi belum bisa menjelaskan lebih lanjut. Setelah pemeriksaan selesai, baru kami bisa memberikan keterangan,” tegas Hamdan.

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Tribun Medan/ Tribun Bengkulu)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.