– Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) kini memasuki babak baru yang kian memanas.
Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, secara resmi telah mengajukan diri sebagai *justice collaborator* (JC) kepada pihak Kejaksaan Agung pada Senin (8/6/2026).
Langkah hukum tersebut diambil oleh Sony melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, dengan tujuan utama untuk membongkar secara gamblang keterlibatan mafia atau pihak-pihak lain dalam pusaran proyek prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.
"Kenapa kita lakukan JC? Kita bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kita ingin mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat dalam program unggulan presiden ini," tegas Krisna Murti saat memberikan keterangan di Gedung Kejaksaan Agung.
Berdasarkan pengakuan dari kliennya, Krisna membeberkan fakta mengejutkan bahwa setidaknya ada lebih dari 20 orang yang diduga kuat ikut terlibat dan menikmati aliran dana haram dari kasus korupsi MBG ini.
Kendati demikian, pihak kuasa hukum masih enggan untuk merinci daftar nama maupun inisial dari puluhan oknum yang disinyalir ikut bermain di dalam proyek pengadaan tersebut.
Ia hanya memastikan bahwa Sony Sonjaya akan bersikap kooperatif penuh dengan tim penyidik Kejaksaan Agung guna menyeret aktor intelektual lain yang kedapatan memiliki peran jauh lebih besar dibanding dirinya.
Selain siap mengungkap nama-nama baru, tersangka juga bersedia membantu aparat penegak hukum untuk memetakan penyimpangan proses tender mulai dari pengadaan unit motor listrik, perangkat komputer IT, tablet elektronik, hingga ribuan pasang sepatu dan kaus kaki.
Sebagai informasi, Sony Sonjaya sebelumnya telah resmi menyandang status sebagai tersangka bersama dua pejabat teras BGN lainnya, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa ketiga birokrat tersebut diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara terkait pengadaan barang dan jasa.
Modus operandi yang dilancarkan oleh Dadan cs berupa aksi intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak dibuat berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, melainkan melalui manipulasi harga (*mark up*).