Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Perkara tewasnya bocah berusia 9 tahun berinisial MAS akibat serangan anjing pemburu babi hutan di wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor menemui titik terang.
Polres Bogor telah menetapkan satu orang sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan kejadian tersebut.
Kasatres PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengatakan, tersangka yang diamankan yakni pemilik dari anjing tersebut.
Adapun identitas tersangka yakni berinisial Y, warga Jakarta yang saat ini masih menjalani pemeriksaan.
"Mengerucut kepada satu orang terduga yang merupakan pemilik anjing yang mengigit korban tersebut," ujarnya, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan keterangan saksi, termasuk pemilik anjing itu sendiri.
Selain itu, diperkuat oleh bukti adanya bekas darah pada area mulut anjing yang diduga melakukan penyerangan terhadap korban.
"Waktu itu ada beberapa anjing, namun yang bisa diidentifikasi waktu itu adalah anjing si terduga pelaku ini," katanya.
Baca juga: Polres Bogor Dalami Kasus Bocah Tewas Digigit Anjing Pemburu di Jasinga, 57 Orang Diperiksa
Sebagai informasi, peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/6/2026) bermula dari ditemukan seorang anak laki-laki yang meninggal dunia di kawasan hutan.
Adapun identitas korban diketahu berinisal MAS, berusia 9 tahun yang merupakan warga Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Pada saat kejadian, korban sedang memancing bersama seorang rekannya yang kemudian diserang oleh anjing pemburu.
Dalam kejadian tersebut, rekannya berhasil menyelamatkan diri, sedangkan korban digigit tanpa ampun oleh sejumlah anjing.
Ketika ditemukan, terdapat luka pada tubuh korban di bagian kepala dan leher dan kemudian dibawa ke RSUD R. Moh. Noh. Nur untuk dilakukan visum et Repertum.