ESDM Jatim Kembangkan Digitalisasi Perizinan Tambang: Mudah dan Transparan
Cak Sur June 08, 2026 11:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur (ESDM Jatim) tengah melakukan langkah strategis dengan mengembangkan sistem digital khusus untuk mempercepat proses perizinan tambang.

Inovasi itu, bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan, efisiensi waktu serta akuntabilitas kinerja instansi.

Plt Kepala Dinas ESDM Jatim, Aftabuddin Rijaluzzaman, menegaskan komitmen pihaknya dalam mengoptimalkan pemberian izin pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, yang memberikan wewenang penuh kepada daerah dalam tata kelola perizinan.

"Kami telah melakukan perbaikan untuk tata kelola perizinan pertambangan agar lebih baik dan transparan. Saat ini, kami mengembangkan platform khusus untuk mempermudah pelaku usaha dalam hal efisiensi waktu dan pengurangan biaya," ujar Aftabuddin dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

Atasi Hambatan Birokrasi Konvensional

Selama ini, pelaku usaha sering mengeluhkan kerumitan proses perizinan meskipun sistem Online Single Submission (OSS) telah diterapkan.

Kabid Tambang ESDM Jatim, Rendy, menjelaskan bahwa tantangan utama terletak pada kompleksitas dokumen pendukung lintas instansi.

"Banyak persyaratan yang masih diverifikasi secara manual. Kami sadar perlu akselerasi transformasi dari birokrasi konvensional menjadi birokrasi digital atau e-government untuk menjamin kualitas layanan yang cepat," jelas Rendy.

Untuk mengatasi hal tersebut, ESDM Jatim berkomitmen melakukan kolaborasi antara sistem internal yang sedang dibangun dengan sistem OSS pusat.

Hal tersebut dilakukan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Fokus pada Risiko dan Pengawasan

Dalam regulasi terbaru, pertambangan MBLB dikategorikan sebagai sektor berisiko tinggi karena dampaknya terhadap kesehatan, keselamatan dan lingkungan.

Oleh karena itu, pemerintah menerapkan sistem OSS tidak hanya untuk kemudahan, tetapi juga pengawasan yang ketat.

  • Efisiensi: Mengurangi verifikasi manual yang memakan waktu.
  • Transparansi: Pemantauan real-time terhadap status perizinan bagi pelaku usaha.
  • Pengawasan: Pergeseran paradigma dari sekadar syarat izin ke arah pengawasan berkelanjutan sesuai tingkat risiko.

Dengan adanya digitalisasi ini, diharapkan tercipta kepastian hukum bagi pelaku usaha di Jawa Timur, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan melalui pengawasan yang lebih sistematis dan terukur.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.