SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Proses pembebasan lahan pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto di Dusun Kemloko, Desa Jotangan, Mojosari, Jawa Timur diterpa isu miring.
Isu miring yang beredar terkait tudingan markup hingga dugaan korupsi di tengah pembebasan lahan proyek itu.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto menjawab tudingan itu dengan menunjukkan upaya menggandeng penegak hukum.
"Terkait dengan isu-isu bahwa terjadi sebuah kepentingan-kepentingan misalnya Markup kemudian korupsi dapat kami sampaikan, bahwa kami melalui surat Pak Bupati tanggal 25 Maret 2026 sudah mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa mengawasi kami, mendampingi kami," ujar Bambang, Senin (8/6/2026).
Dikatakan Bambang, dalam pengawasan dan pendampingan juga melibatkan lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, di Surabaya.
Termasuk, aparat penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan Kabupaten Mojokerto.
"Dengan kehadiran berbagai pihak yang membersamai kami, kegiatan ini benar-benar dapat kita laksanakan dengan sebaik-baiknya," tegasnya.
Baca juga: Genjot Infrastruktur, Kabupaten Mojokerto Kini Punya 88 Ruas Jalan Baru
Bambang Purwanto menyebut, pihaknya akan menghentikan seluruhnya apabila ditemukan indikasi dugaan yang melanggar hukum.
Peran masyarakat krusial dalam pengawasan proyek strategis ini, apalagi menyangkut masa depan Kabupaten Mojokerto.
"Kalau ada hal-hal yang diduga, ada permainan, ada kepentingan-kepentingan tertentu maka sampaikan ke kami. Kami akan merespon itu dan hentikan kalau memang itu ada dugaan yang bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.
"Harapan kami kegiatan ini dapat berjalan dengan baik, lancar dan bisa dipertanggungjawabkan," imbuh Bambang.
Bambang menambahkan, dirinya justru menyambut baik saran dan kritik dari masyarakat untuk turut mensukseskan pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto.
"Harapan kami pelaksanaan pengadaan tanah ini bisa berjalan baik, lancar tanpa merugikan masyarakat," pungkasnya.
Baca juga: Mega Proyek Pemindahan Pusat Pemerintahan Pemkab Mojokerto Terus Berjalan
Salah satu warga terdampak pemindahan Ibu Kota Mojokerto, Sukana (67) menyatakan, dirinya dengan saudaranya sepakat merelakan bangunan dan lahan warisan dari orangtuanya untuk dijual kepada pemerintah daerah dengan harga sesuai appraisal.
Sementara itu, Jefry (45) warga Desa Sarirejo, Mojosari selaku pemilik rumah usaha dan lahan di Jalan Raya Raden Wijaya terdampak pemindahan pusat pemerintahan belum menyepakati nilai ganti rugi dari pemerintah.
Penolakan ganti rugi juga datang dari Pasutri Mohammad Sirozi (78) bersama istrinya Sri Hanik (66) warga Dusun Kemloko, Desa Jotangan.
Keduanya, menolak ganti rugi lantaran rumah usaha di Jalan Raya Raden Wijaya dinilai terlalu murah berdasarkan tim penilai (Appraisal).