Kasus Korupsi Nikel Masuk Babak Baru, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Seno Tri Sulistiyono June 09, 2026 03:20 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung melaksanakan penyerahan tersangka eks Ketua Ombudsman Hery Susanto beserta barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Adapun pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti itu terkait kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

"Penyidik Jampidsus melaksanakan penyerahan tersangka HS dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Plh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mohammad Jeffry dalam keterangannya, Senin malam.

Baca juga: Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Sempat Larang Anggota Ombudsman Awasi Program MBG

Jeffry menjelaskan, pelaksanaan tahap II itu dilakukan setelah penyidik rampung melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan terhadap perkara tersebut.

Adapun kata Jeffry, dalam rangkaian pengusutan itu, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 38 orang, pemeriksaan ahli dua orang, pemeriksaan dokumen dan barang bukti elektronik serta kegiatan penggeledahan di wilayah DKI Jakarta.

Usai dilakukan pelimpahan, kini penanganan kasus hukum terhadap Hery sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa pun kata Jeffry hanya tinggal menyusun surat dakwaan untuk Hery Susanto.

"Untuk selanjutnya penuntut umum akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain. 

"Pada hari ini juga, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," kata Syarief saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Ia mengatakan kasus yang menjerat Hery ini berawal dari salah satu perusahaan bernama PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Kemudian, Hery yang masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut.

"Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ucapnya.

Dari hal tersebut, Hery menerima uang sebagai imbalannya sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. 

Lewat surat itu, kata Syarief, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku juga menjadi dibatalkan.

"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar rupiah," tuturnya. 

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.