Dipecat dari Ketua Ombudsman Akibat Langgar Kode Etik Berat, Ini Deretan 'Dosa' Hery Susanto
Seno Tri Sulistiyono June 09, 2026 02:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia telah memecat Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 akibat terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan kode perilaku.

Keputusan pemecatan Hery itu setelah majelis etik melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak salah satunya dari Ikatan Asisten Ombudsman Republik Indonesia (IAORI). 

Anggota majelis etik Ombudsman, Partono menjelaskan, pemeriksaan terhadap IAORI itu untuk menelusuri berbagai dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku yang pernah dilakukan Hery sewaktu menjabat sebagai komisioner maupun ketua.

Baca juga: Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Sempat Larang Anggota Ombudsman Awasi Program MBG

Adapun pelanggaran etik pertama, dikatakan Partono, Hery terbukti melakukan pertemuan empat mata secara berulang dengan pelapor ataupun pihak terkait yang hendak menyampaikan laporan masyarakat perihal maladministrasi layanan publik kepada Ombudsman.

"Pertemuan itu dilakukan di ruang kerja pribadi atau di tempat lain sesuai kesepakatan, bukti B-2 dan B-9," ucap Partono di Gedung Ombudsman RI, Senin (8/6/2026).

Kemudian pelanggaran etik kedua, Herry disebut juga kerap melakukan intervensi dalam penanganan laporan masyarakat.

Intervensi itu kata Partono dilakukan Herry diluar wilayah ampuannya dengan dugaan adanya konflik kepentingan di dalamnya.

Selain itu Herry Susanto yang kini juga berstatus sebagai tersangka di Kejaksaan Agung juga pernah melakukan tindakan di luar prosedur.

"Dengan melakukan monitoring berulang dalam jumlah yang tidak wajar 5 sampai 20 kali terhadap suatu laporan masyarakat yang diduga ada konflik kepentingan, bukti B-9," jelas Partono.

Herry Susanto juga terbukti terlibat dalam konflik kepentingan dalam beberapa kegiatan BUMN. Namun keterlibatan Herry itu justru melibatkan Ombudsman selaku lembaga.

Lalu dosa Herry Susanto selanjutnya yakni memaksa karyawan untuk mengubah sarana pembayaran gaji atau payroll ke sebuah bank tertentu yang diduga terdapat kepentingan Herry di dalamnya. 

"Tanpa mempertimbangkan faktor urgensi yang diduga yang diduga ada konflik kepentingan dan diluar kewenangan yang bersangkutan," ucapnya.

Tak berhenti disana, Herry lanjut Partono juga terbukti melakukan intervensi dalam proses seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman dan penghentian proses seleksi calon Asisten Ombudsman RI yang diduga ada konflik kepentingan. 

Herry Susanto disebut juga kerap melakukan perbuatan dan melontarkan perkataan yang tidak patut terhadap sesama Anggota Ombudsman dan pegawai Ombudsman lainnya.

Kemudian Herry juga secara berulang mengabaikan hak-hak Asisten Ombudsman RI yang tergabung dalam ampuannya berupa menunda Laporan Kinerja dan Prestasi Kerja Tertentu (LPKT) yang berdampak pada keterlambatan atau pemotongan insentif asisten.

"Bahwa Hery Susanto tidak objektif dengan secara berulang terlambat dan pernah tidak menandatangani penetapan angka kredit (PAK) asisten Ombudsman RI pada tahun 2025-2026," jelasnya.

Dipecat dari Ketua Ombudsman

Hery Susanto resmi dijatuhi sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari Ketua Ombudsman periode 2026-2031 usai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode etik perilaku anggota Ombudsman.

Adapun putusan itu diambil setelah Majelis Etik Ombudsman RI menggelar rapat pleno terkait dugaan pelanggaran kode etik Hery Susanto pada Senin (8/6/2026).

"Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," ucap anggota majelis etik Ombudsman RI, Partono saat bacakan putusan.

Usai adanya putusan ini, majelis etik pun merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman lainnya untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Rekomendasi itu sebagai dasar agar kedepan presiden dapat mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tetap Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu dalam putusan itu, dikatakan Partono, majelis etik juga merekomendasikan pimpinan Ombudsman untuk menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Ketua DPR RI dan ditembuskan kepada Komisi II DPR RI untuk melakukan pengisian anggota dan ketua yang baru pasca Hery dikenakan PTDH.

"Putusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, proses pemeriksaan etik Hery Susanto ini telah dilakukan oleh majelis etik Ombudsman pasca eks Ketua Ombudsman periode 2026-2031 itu ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus suap.

Majelis etik dalam prosesnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan mulai dari Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Ombudsman, hingga terakhir meminta keterangan tertulis dari Hery Susanto.

Kasus Hukum Hery Susanto

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain. 

"Pada hari ini juga, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," kata Syarief saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Ia mengatakan kasus yang menjerat Hery ini berawal dari salah satu perusahaan bernama PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Kemudian, Hery yang masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut.

"Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ucapnya.

Dari hal tersebut, Hery menerima uang sebagai imbalannya sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. 

Lewat surat itu, kata Syarief, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku juga menjadi dibatalkan.

"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar rupiah," tuturnya. 

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. 

Saat ini, Hery juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari kedepan.
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.