TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng berharap kehadiran Undang-Undang Obligasi Daerah nantinya dapat membuka peluang bagi masyarakat untuk ikut berinvestasi langsung dalam pembangunan daerahnya masing-masing.
Menurut Mekeng, obligasi daerah bukan sekadar instrumen pembiayaan pemerintah daerah, tetapi juga dapat menjadi sarana partisipasi publik dalam pembangunan.
Karena itu, ia mendorong masyarakat yang memiliki kemampuan finansial untuk membeli obligasi daerah ketika instrumen tersebut mulai diterbitkan.
Baca juga: Obligasi Daerah Mandek Puluhan Tahun, Fraksi Golkar di MPR Singgung Investor Belum Dapat Kepastian
"Justru itu yang diharapkan. Orang-orang daerah yang mempunyai kelebihan rezeki, daripada mereka taruh di tempat lain, lebih baik mereka beli obligasi daerah untuk mendapatkan imbal hasil yang bagus dan juga untuk membangun daerahnya," kata Mekeng usai diskusi publik bertajuk Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (8/6/2026).
Menurut dia, skema tersebut telah banyak diterapkan di sejumlah negara maju, termasuk Jepang, di mana sebagian besar surat utang pemerintah dimiliki oleh warga negaranya sendiri.
Dengan pola seperti itu, negara tidak terlalu bergantung pada pembiayaan luar negeri dan lebih terlindungi dari risiko gejolak nilai tukar.
"Seperti di Jepang, surat utangnya banyak dibeli oleh rakyatnya sendiri. Jadi tidak terekspos terlalu besar terhadap utang luar negeri maupun foreign exchange risk," ujarnya.
Mekeng menilai Indonesia memiliki peluang menerapkan konsep serupa melalui obligasi daerah.
Selain memberikan alternatif investasi bagi masyarakat, instrumen tersebut juga dapat membantu pemerintah daerah memperoleh sumber pembiayaan baru untuk membangun berbagai proyek strategis.
Legislator Komisi IX DPR RI itu mencontohkan pembangunan rumah sakit, pelabuhan, maupun infrastruktur pelayanan publik lainnya yang memiliki manfaat ekonomi jangka panjang.
Menurut Mekeng, keterlibatan masyarakat sebagai investor juga akan memperkuat rasa memiliki terhadap pembangunan di daerah masing-masing.
"Jadi masyarakat tidak hanya menjadi penonton pembangunan, tetapi ikut berpartisipasi melalui investasi yang mereka tanamkan," katanya.
Lebih lanjut, Mekeng mengatakan pembentukan UU Obligasi Daerah saat ini tengah dipersiapkan melalui penyusunan naskah akademik yang ditargetkan rampung pada Agustus mendatang.
Setelah itu, pihaknya berencana menggelar workshop di berbagai daerah untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah mengenai persiapan penerbitan obligasi daerah.
"Kami ingin daerah-daerah memahami apa saja yang harus dipersiapkan. Nanti kami juga akan melibatkan OJK, BI, Pefindo, investor, underwriter, konsultan hukum hingga notaris agar daerah benar-benar siap," pungkasnya.