TRIBUNTRENDS.COM - Isu mengenai dugaan kepemilikan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh keluarga mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, turut mendapat tanggapan dari pihak kuasa hukum.
Menurut kuasa hukum Sony, Krisna Murti, kepemilikan dapur MBG oleh anggota keluarga bukanlah persoalan selama seluruh ketentuan yang berlaku dipatuhi.
Saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/6/2026), Krisna mengaku mendengar adanya informasi yang menyebut anak maupun keluarga kliennya memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Namun, ia mempertanyakan letak pelanggaran dari kondisi tersebut.
"Kalaupun misalkan, ada berkembang di luar dikatakan bahwa klien kami anaknya atau keluarganya memiliki dapur. Masalahnya di mana gitu loh?" kata Krisna Murti.
Baca juga: Pengakuan Sony Sonjaya, Pernah Suruh Orang Dekat Bangun SPPG, Harus Punya Uang: Anak juga Saya Suruh
Ia menegaskan, yang menjadi hal terpenting bukan siapa pemilik dapur, melainkan apakah operasionalnya telah berjalan sesuai standar, spesifikasi, dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.
"Yang penting dapurnya sesuai dengan spesifikasinya. Tidak ada yang diubah, juknisnya begini, speknya begini, semua diikutin, gitu lho. Nggak ada masalah itu," ujarnya.
Selain itu, Krisna juga memastikan bahwa hingga kini penyidik Kejaksaan Agung belum melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Sony Sonjaya dalam perkara yang tengah ditangani.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan belum menyentuh tindakan penyitaan terhadap harta benda kliennya.
"Sama sekali tidak," ucapnya.
Kuasa hukum Sony Sonjaya juga resmi menyerahkan surat permohonan justice collaborator (JC) ke Kejaksaan Agung untuk membantu penyidik membongkar peran aktor-aktor besar lain yang merugikan program presiden ini.
"Hari ini kita resmi akan kirim surat permohonam JC. Kita baru saja dari rutan mendapatkan pernyataan daripada klien kami, yang di mana klien kami akan menyatakan dia melakukan JC," kata Krisna.
Krisna menegaskan bahwa pengajuan sebagai JC bukan merupakan upaya kliennya untuk menghindar dari jerat hukum.
Sebaliknya, upaya tersebut dilakukan Sony sebagai sikap kooperatif dirinya dalam membongkar keterlibatan aktor-aktor lain yang memiliki peran lebih besar dalam korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Jadi bukan kami menghindar terkait persoalan hukum klien kami," ucapnya.
(TribunTrends/Kompas)