Temuan Dugaan Kepemilikan 100 Dapur MBG oleh Oknum Pejabat, Boyamin Berharap Dua Orang Dipecat
ninda iswara June 09, 2026 02:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, kembali mengungkap temuan yang diklaim mengejutkan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia menyebut terdapat indikasi seorang pejabat setingkat Eselon II memiliki lebih dari 100 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Temuan tersebut, menurut Boyamin, akan segera diserahkannya kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (9/6/2026) untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

"Mengagetkan lagi, saya dapat temuan kasus BGN ini diduga ada pejabat setara Eselon II yang punya dapur umum sekitar diatas 100," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

Ia menambahkan, temuan terbaru itu melengkapi dugaan sebelumnya yang melibatkan pejabat dengan jabatan lebih tinggi.

Baca juga: Pengakuan Sony Sonjaya, Pernah Suruh Orang Dekat Bangun SPPG, Harus Punya Uang: Anak juga Saya Suruh

"Sementara kemarin temuan saya setara Eselon I bahkan punya 20-an dapur umum," sambungnya.

Tak hanya melapor ke Kejagung, Boyamin juga berencana menyerahkan data tersebut kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, Nanik S Deyang.

Menurutnya, informasi itu penting untuk membantu penelusuran lebih lanjut terkait dugaan kepemilikan sejumlah dapur MBG oleh pejabat tertentu.

Boyamin menilai dugaan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sehingga perlu diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum maupun pihak BGN.

"Dengan harapan dua oknum ini dipecat karena harusnya dia ada konflik kepentingan tidak boleh punya dapur umum, tapi nyatanya punya dapur umum. Dan jumlahnya tidak kira-kira diatas 100," jelasnya.

Boyamin pun menyoroti lolosnya kepemilikan ratusan dapur MBG diduga milik oknum pejabat Eselon I dan II itu pada saat awal mula proses perizinan.

Pasalnya menurut dia dapur MBG tidak boleh dimiliki oleh pejabat karena rawan memuat unsur konflik kepentingan di dalamnya.

"Dengan posisi konflik kepentingan ini kan bisa dianggap kolusi dan nepotisme dan nanti kalau bisa ditemukan syarat-syaratnya tidak terpenuhi, pelaksanaannya jelek maka ya bisa diikutkan sebagai bertanggungjawab terhadap dugaan-dugaan penyimpangan," kata dia.

Oleh sebabnya ia pun meminta kepada Kejagung guna mendalami perihal kepemilikan dapur MBG ini oleh oknum pejabat yang dia sebutkan.

"Dan saya akan memberikan data lengkapnya termasuk dugaan yang dilakukan di daerah-daerah yang jauh dari Jakarta, dapur-dapur umum disana sulit pengawasan dan sedikit pengawasan dan diduga terafiliasi dengan pejabat eselon tadi," pungkasnya.

Baca juga: Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Bantah Hindari Hukum, Bongkar Proses Pengadaan Barang MBG

KORUPSI MBG - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengenakan rompi merah muda saat meninggalkan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama mantan wakil kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
KORUPSI MBG - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengenakan rompi merah muda saat meninggalkan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama mantan wakil kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. (Tribunnews.com/Jeprima)

Penetapan Tersangka dan Peran

Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiga tersangka itu diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Adapun ketiga tersangka itu yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya Sonny Sonjaya dan Loedwijk Pusung.

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.

Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:

  1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
  2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
  3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
  4. Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Terafiliasi dengan SPPG

Selain itu, ketiga tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Syarief mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima

Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata ungkapnya.

Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.

(TribunTrends/Tribunnews/Fahmi Ramadhan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.