TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melaporkan Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Muktamar ke-10.
Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (8/6/2026) dan diwakili oleh kuasa hukum para pelapor, Wahyudin Ingratubun.
Wahyudin mengatakan, pihaknya datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh Mardiono bersama pihak lain.
Baca juga: Terima SK dari Mardiono, Neng Siti Julaiha Bidik Kejayaan Suara PPP Banten di Pemilu 2029
Menurutnya, dugaan pemalsuan itu berkaitan dengan proses pengangkatan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP dalam Muktamar ke-10 yang digelar di kawasan Ancol, Jakarta Utara, 27-29 September 2025.
"Kami mendampingi beberapa klien dalam laporan terhadap utusan khusus kepresidenan yaitu Haji Muhammad Mardiono di mana yang bersangkutan diduga melakukan pemalsuan tanda tangan untuk kepentingan pengangkatan beliau sebagai Ketua Umum PPP pada Muktamar ke-10 ," kata Wahyudin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin.
Menurut dia, hingga saat ini terdapat sekitar 40 orang yang telah terverifikasi sebagai korban dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Mereka berasal dari sejumlah daerah, di antaranya DBC Lampung dan DPC Taliabu, Maluku Utara.
Ia menjelaskan, dokumen yang diduga memuat tanda tangan palsu tersebut juga digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Akan ada laporan susulan tidak berhenti hanya sampai di sini saja," tambahnya.
Wahyudin menuturkan, kliennya semula memberikan dukungan kepada Agus Suparmanto dalam Muktamar ke-10 PPP.
Namun saat proses pembuktian di persidangan muncul dokumen surat pernyataan dukungan yang menyebut para pelapor justru mendukung Mardiono.
"Dalam proses pembuktian di PN Jakarta Pusat dan PTUN Jakarta ditemukan surat pernyataan dukungan yang menyatakan korban mendukung pihak terlapor," ujarnya.
Setelah dilakukan konfirmasi, lanjut Wahyudin, para pelapor mengaku tidak pernah menandatangani maupun memberikan dukungan sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.
Bahkan, tanda tangan yang tertera di surat pernyataan itu disebut berbeda dengan tanda tangan asli para pelapor.
"Untuk sementara yang sudah terverifikasi sekitar 40 orang, tetapi jumlahnya bisa mencapai 100 orang atau lebih karena verifikasi masih berjalan," ucapnya.
Selain Mardiono, laporan tersebut juga mencantumkan dua nama lain sebagai terlapor, yakni Irvandi dan Syarif.
Para pelapor menyerahkan surat dukungan asli yang sebelumnya diberikan kepada Agus Suparmanto serta dokumen surat dukungan yang diduga telah dipalsukan sebagai barang bukti.
Penyidik juga meminta sampel tanda tangan para pelapor dalam kurun waktu lima tahun terakhir untuk dilakukan pemeriksaan forensik.
Adapun laporan tersebut sementara menggunakan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Ketua DPC PPP Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara Rismanto Tari menyatakan tandatangan miliknya telah dipalsukan dan dijadikan alat bukti dalam persidangan perkara Muktamar ke-10 PPP.
Atas hal itu dia merasa dirugikan sebab tidak pernah memberikan dukungan terhadap terlapor.
"Saya tidak merasa pernah memberikan dukungan walaupun menerima laporan pertanggungjawaban tapi tidak pernah ini (tandatangan, red) sama sekali, saya dirugikan ini karena barang dijadikan alat bukti di pengadilan," tutur Rismanto di Polra Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Pihaknya kemudian menempuh jalur hukum dengan dugaan tidaklah pidana pemalsuan dokumen dan berharap polisi melakukan penyelidikan.