Imigrasi Bongkar Markas Penipuan Daring di Puri Anjasmoro
M Syofri Kurniawan June 09, 2026 06:14 AM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Imigrasi Semarang membongkar markas penipuan daring yang beroperasi di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat.

Ada empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang ditangkap.

Dalam penindakan ini, Imigrasi menyita 604 unit ponsel.

Selain itu juga ada 11 laptop, 10 komputer all in one (AIO), 1 printer, 1 hard disk, 1 proyektor, perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, serta sejumlah dokumen lainnya. 

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo mengatakan, barang bukti tersebut ditemukan saat Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah melakukan operasi pengawasan di Puri Anjasmoro, pada Kamis (4/6/2026) malam.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah," kata Ari, Senin (8/6/2026). 

Berdasarkan hasil observasi dan pendalaman lapangan, petugas menemukan indikasi adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah WNA di sebuah rumah.

Ada empat warga asing asal Tiongkok yang ditangkap dalam operasi tersebut, yakni HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).

Selain itu, imigrasi juga menangkap dua warga negara Indonesia, DS (26) dan E (26), untuk dimintai keterangan guna mendalami peran dan keterlibatan mereka. 

"Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya. 

Saat ini, seluruh warga negara asing yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Selain itu, terhadap salah satu WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan ketentuan Pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan implementasi nyata kebijakan selektif (selective policy) yang menjadi dasar pengawasan keimigrasian di Indonesia.

"Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal," kata Hendarsam. 

Selanjutnya, imigrasi akan memperketat keamanan dan pengawasan aktivitas mencurigakan di wilayahnya.

"Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara," tandasnya. (Kompas.com/Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.