TRIBUNJATIM.COM - Kasus pengeroyokan terhadap dua anggota Brimob Polda Banten memasuki babak baru setelah Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/Serang menetapkan Kopda RI sebagai tersangka.
Oknum anggota Kodim 0602/Serang itu kini menjalani penahanan sementara selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Selain menyelidiki keterlibatan Kopda RI dalam aksi kekerasan, penyidik juga mendalami dugaan perannya sebagai pelindung atau beking kelompok debt collector yang terlibat dalam insiden tersebut.
Pihak TNI menegaskan akan memproses hukum secara tegas apabila ditemukan bukti adanya keterlibatan dalam aktivitas penagihan utang ilegal.
Baca juga: Kopda R Prajurit TNI Diduga Bekingi Debt Collector, Terlibat Penganiayaan Anggota Brimob
Kopda RI berdalih hanya ingin melerai keributan antara debt collector dan korban.
Penetapan status tersangka terhadap Kopda RI dilakukan oleh penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/Serang pada Kamis (4/6/2026), sehari setelah oknum TNI tersebut diamankan.
Menyusul penetapan tersebut, Kopda RI kini menjalani penahanan sementara.
"Setelah ditetapkan, Denpom Serang melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Jadi tahan sementara," ujar Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) III/Siliwangi, Kolonel Inf Mahmuddin Abdillah, Sabtu (6/6/2026).
Selain oknum TNI, Polda Banten juga telah menangkap dan menetapkan status tersangka terhadap empat orang debt collector yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan ini.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Jalan Raya Serang-Cilegon, Drangong Taktakan, Kota Serang, pada Selasa (2/6/2026).
Insiden bermula saat sekelompok debt collector mencoba menarik paksa kendaraan yang menunggak milik salah satu korban.
Dalam perkara ini, dugaan peran oknum TNI Kopda RI adalah ikut serta melakukan aksi kekerasan bersama sekitar 10 orang debt collector terhadap dua anggota Brimob.
Berdasarkan pemeriksaan awal dari Kodam III/Siliwangi, Kopda RI awalnya mendatangi lokasi dengan tujuan melerai keributan.
Namun, situasi di lapangan memanas hingga memicu aksi saling pukul.
Kopda RI diduga terpancing emosi setelah melihat rekannya terlibat perkelahian dengan korban.
"Karena ada perselisihan di situ, dia (awalnya) untuk melerai. Karena berawal dari pemukulan itulah, dia ikut mukul," ungkap Mahmuddin.
Kepada penyidik, Kopda RI mengaku tidak mengetahui bahwa orang yang terlibat keributan dan menjadi korban pemukulan tersebut adalah anggota kepolisian.
"Dia (Kopda RI) tidak tahu siapa yang dipukul," imbuh Kapendam III/Siliwangi.
Meskipun Kopda RI berdalih awalnya ingin melerai, pihak TNI menegaskan aksi kekerasan tidak dapat dibenarkan. Saat ini, Denpom III/Serang tengah mendalami arah penyelidikan baru, termasuk mengenai apa peran oknum TNI ini dalam struktur aktivitas penagih utang tersebut.
Penyidik sedang mendalami dugaan keterlibatan Kopda RI apakah bertindak sebagai pelindung atau beking dari kelompok debt collector tersebut.
Mahmuddin menegaskan institusinya tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun apabila Kopda RI terbukti membela atau mendukung aktivitas penagihan luar ruangan (debt collector) yang ilegal.
"Seandainya dia nanti terbukti melakukan, atau mungkin dia sebagai salah satu backing terhadap debt collector, tetap kita akan melakukan pemrosesan. Kita enggak menolerir siapa pun juga," tegas Mahmuddin.
Hingga saat ini, penyidik militer telah mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel milik tersangka Kopda RI.
Sementara itu, barang bukti lain berupa sebuah kampak yang diduga digunakan sebagai alat untuk menganiaya korban masih terus didalami oleh petugas.
Pihak Kodam III/Siliwangi menjamin seluruh proses penyidikan perkara tindak pidana ini akan berjalan secara objektif, transparan, dan terbuka demi tegaknya keadilan.
Kasus ini dipastikan diusut tuntas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.
"Penanganan proses hukum tentu akan transparan dan terbuka," pungkas Mahmuddin. (*)
Kasus dugaan penganiayaan dan perampasan kendaraan oleh debt collector di Kota Serang, Banten, menyeret nama seorang anggota TNI Angkatan Darat berinisial Kopda R.
Prajurit yang berdinas di Kodim 0602/Serang itu diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap dua anggota Brimob Polda Banten yang menjadi korban.
Peristiwa tersebut terjadi saat kedua anggota Brimob melintas di kawasan Drangong, Kota Serang, pada Rabu (3/6/2026).
Selain mengalami penganiayaan dan intimidasi, korban juga kehilangan mobil Daihatsu Xenia tahun 2024 yang diduga dirampas secara paksa oleh kelompok debt collector.
Baca juga: Dua Anggota Brimob Dianiaya Debt Collector Pakai Kapak Imbas Cekcok Penarikan Mobil
Kodam III/Siliwangi membenarkan keterlibatan Kopda R dalam insiden tersebut dan menegaskan akan memproses hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Sementara itu, Polda Banten telah menangkap empat debt collector yang diduga terlibat dan masih memburu sejumlah pelaku lainnya yang telah teridentifikasi.
Kopda R diduga jadi beking debt collector.
Awalnya, dua anggota Brimob Polda Banten, Bripda M. Fajar Dwi dan Bripda Ahmad Yani, dihampiri debt collector saat melintas di kawasan Drangong, Kota Serang pada Rabu (3/6/2026).
Kedua korban dianiaya, diancam, hingga dirampas mobilnya yang berjenis Daihatsu Xenia tahun 2024.
Kopda R yang berada di lokasi kejadian diduga terlibat penganiayaan.
Polda Banten telah menangkap empat debt collector dan menyelidiki keterlibatan pihak lain.
Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi, Kolonel Inf. Mahmuddin Abdillah, membenarkan Kopda R terlibat penganiayaan dan telah diamankan.
Kopda adalah singkatan dari Kopral Dua, yaitu salah satu pangkat dalam TNI Angkatan Darat dalam jenjang kepangkatan tamtama.
Kopda R berdinas di Kodim 0602/Serang, di bawah Kodam III/Siliwangi.
Ia berada di lokasi kejadian karena berteman dengan debt collector.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kopda R mengaku datang untuk melerai, tetapi berakhir menganiaya korban.
"Karena ada perselisihan di situ, dia (awalnya) untuk melerai. Karena berawal dari pemukulan itulah, dia ikut mukul," paparnya, Jumat (5/6/2026), dikutip dari TribunBanten.com.
Kopda R mengaku tidak mengenal korban dan tidak mengetahui korban adalah anggota kepolisian.
Kolonel Inf. Mahmuddin Abdillah menegaskan tindakan kekerasan tersebut tidak dapat dibenarkan.
"Seandainya dia nanti terbukti melakukan, atau mungkin dia sebagai salah satu backing terhadap debt collector, tetap kita akan melakukan pemrosesan. Kita enggak menolerir siapa pun juga."
"Jangankan yang viral seperti ini, yang enggak viral pun tetap kami proses hukum," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan menerangkan empat debt collector ditangkap pada waktu yang berbeda.
“Kemudian bertambah dua orang lagi berinisial GB dan MM yang berhasil diringkus kemarin, sehingga total pelaku yang telah diringkus berjumlah empat orang. Keempat pelaku diketahui berada di lokasi kejadian dengan peran yang berbeda-beda,” jelasnya, Kamis (4/6/2026).
Pelaku ada yang berperan melemparkan batu, melakukan intimidasi, hingga perebutan paksa mobil.
Menurutnya, masih ada pelaku lain dalam proses pengejaran.
“Sementara itu, enam orang lainnya telah teridentifikasi," bebernya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal terkait tindak pidana penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan.
“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” katanya.