Terkuak! Menantu Kirim Sate Beracun Hingga Tewaskan Mertua di Boyolali
Joko Widiyarso June 09, 2026 07:14 AM

 

TRIBUNJOGJA.COM, BOYOLALI - Satu fakta terungkap dalam kasus tewasnya wanita lansia bernama Aminah (57) warga Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. 

Yang awalnya berstatus saksi, kini PW (40), yang merupakan menantu dari korban telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menetapkan PW sebagai tersangka utama dalam kasus yang diduga merupakan pembunuhan berencana menggunakan racun tikus. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan rangkaian bukti. 

Mulai dari hasil laboratorium forensik, keterangan saksi, hingga pola pengiriman sate beracun melalui jasa ojek online.

Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra mengungkapkan, tersangka diduga membeli sate, lalu mencampurkannya dengan racun tikus sebelum dikirim ke rumah korban. 

“Pelaku sebelumnya mengakui membeli sate dan dikirim kepada korban. Kemudian mencampur racun tikus."

"Lalu menggunakan jasa ojek online untuk mengirim sate ke kediaman almarhum,” ungkap AKBP Indra Maulana Saputra, Senin (8/6/2026).

Kasus ini diduga dipicu motif sakit hati pelaku kepada korban. 

Menurut polisi, tersangka sering tidak dianggap karena tidak memiliki pekerjaan. 

Perasaan tersebut kemudian berkembang menjadi dendam yang mendorong tersangka merencanakan aksi pembunuhan. 

"Kemudian juga merasa sering dipojokkan ataupun tidak dianggap oleh almarhum tersebut. Timbullah sakit hati tersangka yang akhirnya memunculkan niat merencanakan pembunuhan," ungkap dia.

Polisi juga memastikan adanya kandungan racun tikus dalam tubuh korban berdasarkan hasil autopsi dan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jateng. 

“Hasil forensik dan visum autopsi labfor Polda Jateng pada tubuh korban ditemukan zat beracun tikus. Sehingga hal tersebut mendasari menyebabkan korban meninggal,” ujarnya.

Tak hanya ditemukan di tubuh korban, zat beracun juga terdeteksi pada sampel ayam di lokasi kejadian. 

Temuan itu semakin menguatkan dugaan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.

Samarkan identitas

Dalam penyelidikan, polisi menemukan tersangka berupaya menyamarkan identitas saat mengirim sate beracun. 

PW menggunakan akun ojek online palsu atas nama “Lurianti Putri”, yang diketahui merupakan nama anak kedua korban.

Bahkan, untuk memperkuat penyamaran, tersangka juga menggunakan foto milik anak korban pada akun tersebut. 

Peristiwa pengiriman sate terjadi pada Senin (18/5/2026) sore. 

Paket sate diambil driver ojol di sekitar warung sate Madura dekat rumah anak korban di Desa Kismoyoso, Kecamatan Ngemplak.

Saat menyerahkan paket, tersangka juga sempat memberikan keterangan kepada pengemudi agar tidak menaruh curiga. 

“Pada saat memberikan sate kepada (driver) Go-Jek, berpesan ini dari mbak e,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, saksi menemukan sedikitnya 13 tusuk sate yang diduga telah dikonsumsi korban. 

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa korban sempat memakan makanan tersebut sebelum meninggal.

Saksi di lokasi juga sempat merasa curiga terhadap sate yang dikirim tersebut. 

Hasil otopsi melalui ekshumasi turut menguatkan dugaan bahwa korban mengalami keracunan.

Di dalam lambung korban ditemukan sisa makanan berupa nasi lontong, daging unggas, kacang, dan cabai. 

“Jadi itu sate memang dimakan oleh korban,” pungkas AKP Indra Wira Saputra. (tribun jateng)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.