TRIBUNKALTIM.CO - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang menyepakati penambahan batas usia pensiun anggota kepolisian memunculkan perhatian baru terhadap masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pasalnya, apabila aturan baru tersebut resmi berlaku dan Jenderal Listyo Sigit tetap menjabat hingga batas usia pensiun 60 tahun tanpa perpanjangan masa jabatan, ia berpotensi mencatat sejarah sebagai Kapolri terlama sejak Reformasi, bahkan menjadi salah satu yang terlama sejak Republik Indonesia berdiri.
Pembahasan ini semakin menarik karena pemerintah dan Komisi III DPR RI telah menyepakati perubahan batas usia pensiun anggota Polri dalam RUU Polri yang saat ini masih dibahas.
Baca juga: Kapolri Naikkan Pangkat Kapolda Metro Jaya Jadi Komjen, Ini Alasannya
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri bersama Komisi III DPR RI pada 8 Juni 2026, pemerintah dan DPR menyepakati batas usia pensiun anggota Polri sebagai berikut, seperti dilansir Kompas.com:
Ketentuan tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat membacakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri.
Berdasarkan catatan sejarah Polri, salah satu Kapolri dengan masa jabatan terpanjang adalah Jenderal Polisi Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo, Kapolri pertama Republik Indonesia.
Soekanto memimpin Polri sejak 29 September 1945 hingga 15 Desember 1959 atau sekitar 14 tahun.
Namun masa tersebut terjadi pada periode awal berdirinya Republik Indonesia ketika sistem kelembagaan negara masih dalam proses pembentukan.
Sementara pada era modern dan setelah Reformasi 1998, belum ada Kapolri yang mendekati masa jabatan selama itu.
1. Berpotensi Menjadi Kapolri Terlama Sejak Reformasi
Jenderal Listyo Sigit dilantik sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021.
Ia lahir pada 5 Mei 1969 dan akan mencapai usia 60 tahun pada Mei 2029 apabila ketentuan baru RUU Polri berlaku.
Artinya, masa jabatannya dapat mencapai sekitar 8 tahun 4 bulan.
Durasi tersebut akan menjadikannya Kapolri dengan masa jabatan terpanjang sejak era Reformasi 1998.
2. Memecahkan Rekor Kapolri Era Modern
Mayoritas Kapolri pasca-Reformasi menjabat antara dua hingga lima tahun.
Bila Listyo Sigit bertahan hingga usia pensiun 60 tahun, masa jabatannya akan melampaui sejumlah pendahulunya seperti:
Meski berpotensi menjadi Kapolri terlama sejak Reformasi, masa jabatan Listyo Sigit tetap belum melampaui rekor Kapolri pertama RI, Jenderal Polisi R.S. Soekanto.
Soekanto memimpin Polri selama sekitar 14 tahun, rekor yang hingga kini belum terkejar oleh Kapolri mana pun.
Namun dalam konteks Polri modern, masa jabatan delapan tahun lebih tetap tergolong sangat panjang.
Baca juga: Demo di Depan Polresta Samarinda, Mahasiswa Desak Kapolri Mundur dan Hapus Dwifungsi Polri
RUU Polri juga membuka peluang perpanjangan satu tahun bagi Perwira Tinggi bintang empat berdasarkan keputusan Presiden.
Jika ketentuan tersebut diterapkan dan Presiden memutuskan memperpanjang masa jabatan Kapolri, maka usia pensiun Jenderal Listyo Sigit dapat mencapai 61 tahun.
Artinya masa jabatan Kapolri bisa berlangsung lebih lama lagi dibanding skenario pensiun pada usia 60 tahun.
Sebelum kesepakatan dicapai, sejumlah anggota Komisi III DPR mengusulkan agar seluruh anggota Polri memiliki batas usia pensiun yang sama, yakni 60 tahun.
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menilai usia pensiun 59 tahun bagi Bintara dan Tamtama kurang relevan karena angka harapan hidup masyarakat Indonesia terus meningkat.
Sementara Mahfud Arifin mengingatkan bahwa pada sejumlah periode sebelumnya usia pensiun anggota Polri cenderung berlaku sama tanpa membedakan jenjang kepangkatan.
Pemerintah menolak usulan penyamarataan usia pensiun tersebut.
Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan perbedaan usia pensiun dibuat untuk mendorong peningkatan kompetensi dan jenjang karier anggota Polri.
Menurut pemerintah, apabila seluruh anggota memiliki batas usia pensiun yang sama, motivasi untuk melanjutkan pendidikan dan menjadi Perwira dapat berkurang.
Selain itu, pemerintah mempertimbangkan masa kerja yang berbeda antara Tamtama, Bintara, dan Perwira.
Pemerintah juga menilai regenerasi organisasi menjadi faktor penting.
Karena itu, usulan usia pensiun hingga 63 tahun yang sempat muncul dalam pembahasan RUU Polri tidak diakomodasi.
Menurut pemerintah, regenerasi kepemimpinan dan sumber daya manusia tetap diperlukan agar Polri mampu beradaptasi dengan tantangan keamanan yang terus berkembang.
Dengan skema terbaru tersebut, batas usia pensiun 59 tahun untuk Tamtama dan Bintara serta 60 tahun untuk Perwira dinilai sebagai jalan tengah yang mempertimbangkan kompetensi, masa kerja, serta kebutuhan regenerasi organisasi.