PKH dan BPNT Tahap II 2026 Mulai Disalurkan, Ini Rincian dan Besaran Bantuan
Tita Rumondor June 09, 2026 07:47 AM

 

TRIBUNGORONTALO.COM  – Pemerintah kembali merealisasikan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap II tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat serta memperkuat perlindungan sosial bagi keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.

Proses pencairan bantuan yang berlangsung pada Juni 2026 ini disalurkan melalui jaringan bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta melalui PT Pos Indonesia.

Bantuan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya telah terverifikasi dan masuk dalam sistem penyaluran resmi pemerintah.

Kementerian Sosial menegaskan bahwa penyaluran dana dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan di masing-masing wilayah.

Dana bantuan akan langsung masuk ke rekening penerima yang memenuhi kriteria dan telah dinyatakan layak menerima bantuan.

Untuk memastikan status penerimaan, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui kanal resmi yang telah disediakan pemerintah.

Layanan tersebut dapat diakses melalui situs Cek Bansos Kemensos maupun aplikasi resmi Cek Bansos dengan mengisi data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, serta informasi wilayah domisili.

Dalam program PKH, besaran bantuan disesuaikan dengan kategori penerima. Ibu hamil dan anak usia dini (balita) masing-masing memperoleh bantuan sebesar Rp3 juta per tahun sebagai bentuk dukungan pemenuhan gizi dan kesehatan.

Sementara itu, anak usia sekolah juga menerima bantuan dengan nominal berbeda sesuai jenjang pendidikan, yakni Rp900 ribu per tahun untuk siswa SD, Rp1,5 juta per tahun untuk siswa SMP, dan Rp2 juta per tahun untuk siswa SMA.

Selain itu, kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas turut mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun guna mendukung kebutuhan dasar mereka.

Di samping PKH, pemerintah juga menyalurkan BPNT berupa bantuan pangan senilai Rp200 ribu per bulan yang diberikan kepada penerima yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan terbaru pengganti DTKS.

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa status penerimaan melalui kanal resmi seperti situs dan aplikasi Cek Bansos, kantor desa atau kelurahan, serta kartu KKS melalui bank penyalur.

Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap informasi palsu dan hanya mengacu pada sumber resmi agar terhindar dari penipuan maupun hoaks terkait penyaluran bantuan sosial. (*)

 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.