Isu Nikita Mirzani Jatuh Miskin Terjawab, Nasib 'Pabrik Uang' Nyai Imbas Lama di Penjara Terungkap
Murhan June 09, 2026 09:46 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kondisi keuangan artis Nikita Mirzani setelah lama di penjara kini terungkap.

Bahkan, dua sosok ini sah mengambilalih 'pabrik uang' yang selama ini ditangani Nikita Mirzani.

Ya, meski mendekam di penjara, Nikita Mirzani masih mendapat uang ratusan juta. 

Pernyataan itu disampaikan Dhea Hanifa Putri, manajer Nikita Mirzani, baru-baru ini.

Nikita Mirzani kini memang sedang mendekam di balik penjara. Ia resmi ditahan pada Maret 2025 lalu.

Dia ditahan usai tersandung kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys. 

Dari kasus tersebut, Nikita divonis hukuman enam tahun penjara.

Baca juga: Kondisi Tubuh Via Vallen Usai Melahirkan Tuai Komentar Negatif, sang Penyanyi: Jahat Banget

Setahun lebih berada di tahanan, rumor miring justru menyerang Nikita.

Ya, ibu tiga anak itu dikabarkan hidup kekurangan karena tak punya pemasukan setelah masuk penjara sejak awal 2025.

Terkait gosip itu, sang manajer Nikita, Dhea Hanifa Putri langsung membantah keras. 

Nikita Mirzani disebut masih dapat uang ratusan juta meski tengah mendekam di penjara.

Oleh karena itu, gosip Nikita hidup miskin adalah kabar hoaks. Dhea menyebut sang artis masih memiliki pemasukan dari endorse dan bisnis.

"Dapat pemasukan dari endorse dan bisnis," kata Dhea dilansir dari Wartakotalive.com.

Dhea bahkan membeberkan nominal pemasukan sang artis. 

Ia menyebut ibu Lolly bisa mengantongi uang Rp 50 juta untuk postingan Instagram Story dan uang Rp100 juta untuk Reels.

"Postingan Instagram Story itu minimal Rp 50 juta, untuk Reels bisa Rp 100 juta sampai Rp 120 juta," jelasnya.

"Selama di penjara, pemasukannya berkurang," lanjut Dhea yang tidak menjelaskan tarif manajemen saat menerima endorsement selama Nikita Mirzani di penjara.

Selain itu, urusan bisnis kini diurus Laura Meizani alias Lolly, anaknya. Sedangkan Endorsment diurus oleh asisten Nikita Mirzani.

Oleh karena itu tak heran bila Nikita Mirzani disebut masih dapat uang ratusan juta meski tengah mendekam di penjara.

Kondisi Nikita Mirzani di Penjara

Nikita Mirzani sempat dikabarkan sakit di penjara. Menurut kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, ia menyebut kliennya baru saja mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit selama dua minggu, atas sakit punggungnya.

"Kemarin sempat sakit dan dirawat di RS Mayapada. Ada pergeseran di tulang belakang, sehingga membutuhkan tindakan medis yang tepat berupa operasi."

"Kemarin sudah dioperasi," kata Usman Lawara ketika ditemui di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026) dilansir Banjarmasinpost.co.id. 

Beruntung, kondisi wanita berusia 40 tahun itu sudah membaik usai menjalani operasi. Kini ibu tiga anak itu telah kembali ke Lapas Pondok Bambu.

"Saat ini sudah rawat jalan. Setiap seminggu sekali harus balik ke rumah sakit untuk kontrol dan pengobatan oleh dokter ahli. Selama di rutan, kesehatannya tetap terkontrol dan terjamin dengan baik," ucapnya.

Usman menanggapi adanya komentar kalau Nikita Mirzani Mawardi itu pura-pura sakit, agar mendapatkan keringanan hukuman.

"Ya nanti tunggu mereka sakitlah. Kalau mereka sudah sakit baru mereka percaya. Nanti kalau mereka sakit, kita balik saja omongannya, kita sebut mereka pura-pura," jelas Usman sembari tersenyum. 

Gugatan Rp244 M Ditolak

Di sisi lain, Nikita Mirzani lagi-lagi harus gigit jari setelah kembali harus kalah dari seterunya, dokter Reza Gladys.

Gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan Nikita terhadap Reza ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seluruh isi gugatan, termasuk tuntutan ganti rugi sebesar Rp244 miliar ditolak oleh Hakim yang mengadili perkara tersebut.

Sebaliknya, gugatan rekonvensi dari pihak Reza dan suaminya, dokter Attaubah Mufid justru dikabulkan sebagian.

Kabar ini turut disuarakan oleh kuasa hukum Reza, Julianus Sembiring.

Putusan atas perkara perdata itu kabarnya dibacakan Hakim pada Rabu (3/6/2026).

"Kami mendapat informasi dari tim bahwa gugatan penggugat konvensi ditolak seluruhnya, sedangkan gugatan rekonvensi dari pihak tergugat diterima sebagian," ujar Julianus dalam wawancara virtual, dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (3/6/2026).

Meski demikian, Julianus mengakui, pihaknya belum mendapatkan salinan putusan resmi dari pengadilan. Hanya saja mereka baru memegang petikan putusan majelis hakim.

"Tim kami dari Jakarta tadi menyampaikan bahwa gugatan penggugat konvensi (Nikita Mirzani) itu ditolak keseluruhan, dan gugatan rekonvensi (gugatan balik) dari kami selaku tergugat konvensi diterima sebagian," kata Julianus.

"Jadi pada prinsipnya, gugatan Nikita Mirzani ditolak secara keseluruhan dan gugatan balik dr. Reza Gladys dan dr. Attaubah Mufid dalam rekonvensinya dikabulkan sebagian," tambahnya.

Julianus menilai putusan hakim sudah sesuai dalam konstruksi hukum yang sudah dibaca olehnya sejak awal persidangan.

Menurut Julianus, gugatan PMH wanita yang akrab disapa Niki itu bukan dibuat oleh tim kuasa hukumnya, tapi dibuat oleh ibu tiga anak itu sendiri.

Hal itu dikarenakan dalam isi gugatan, menggunakan teori teori yang tak wajar dan tidak mungkin digunakan seorang pengacara, dalam kasus PMH.

"Hal inilah yang membuat kami yakin sejak awal bahwa gugatan mereka pasti ditolak keseluruhan oleh Majelis Hakim," ucapnya.

Julianus merasa kasus PMH sulit dimenangkan. Karena pada prinsipnya, menurutnya, yang bersalah adalah Nikita Mirzani Mawardi bukan Reza Gladys 

"Karena pada prinsipnya yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah Nikita Mirzani, bukan Reza Gladys dan suaminya. Yang mengalami kerugian ya klien kami," jelasnya.

Putusan hakim tersebut dianggap pihak Reza Gladys, bisa membuka mata masyarakat bahwa yang salah adalah Nikita Mirzani.

Ketika disinggung soal hasil gugatan rekonvensi atas total kerugian Reza Gladys ke Nikita Mirzani, Julianus belum bisa membeberkannya.

"Kami belum bisa berkomentar banyak mengenai detail angka atau nominalnya, karena kami belum mempelajari salinan putusan resminya secara langsung," ujar Julianus Sembiring. 

Diketahui dalam kasus perdata perbuatan melawan hukum, Nikita Mirzani menuntut uang ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Reza Gladys sebesar Rp 244 Miliar. 

Akan tetapi, hakim mediator meminta Nikita Mirzani dan Reza Gladys membuat proposal kerugian.

Nikita pun merinci kan Kerugiannya sebesar Rp 204 Miliar. 

Lebih tinggi dari Nikita Mirzani, Reza Gladys dalam proposal kerugian, meminta Nikita membayar ganti rugi sebesar Rp 504 Miliar. 

Hal itu berdasarkan uang dugaan pemerasan melalui ITE sebsar Rp 4 miliar, hingga kerugian imaterial Rp 500 Miliar karena penjualan produk menurun hingga nama baik dicemarkan.

Putusan tersebut jadi kekalahan kedua Nikita dari Reza. Diketahui, Nikita kini tengah menjalani hukuman penjara setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza.

Ia divonis 6 tahun penjara dalam perkara pidana yang diawali oleh laporan Reza Gladys.

(Banjarmasinpost.co.id/Grid.id)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.