TRIBUNSORONG.COM, SORONG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat Daya menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Pemerintah Kota Sorong, Kabupaten Sorong, dan Kabupaten Raja Ampat, Selasa (9/6/2026).
Kepala Perwakilan BPK RI Papua Barat Daya Rahmadi mengatakan pemeriksaan terhadap laporan keuangan ketiga pemerintah daerah tersebut sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual.
Baca juga: Bupati Tambrauw Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Komitmen Wujudkan Transparansi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemkot Sorong dan Pemkab Raja Ampat kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun 2025.
“BPK berpendapat bahwa laporan keuangan Pemkot Sorong dan Pemkab Raja Ampat telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual,” ujar Rahmadi.
Sementara itu, Pemkab Sorong memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Baca juga: Selesaikan 90,8 Persen Temuan BPK, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Bergengsi
Menurut Rahmadi, opini tersebut diberikan karena BPK tidak memperoleh dokumen pertanggungjawaban yang memadai terkait sejumlah belanja barang dan jasa sehingga pemeriksa tidak dapat melakukan prosedur audit lanjutan untuk meyakini kewajaran nilai yang disajikan dalam laporan keuangan.
“Pemkab Sorong telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, namun hingga pemeriksaan berakhir belum dapat dipenuhi secara memadai,” katanya.
Meski demikian, Rahmadi menegaskan opini audit bukanlah jaminan bahwa tidak terdapat penyimpangan, kecurangan, maupun pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pemkab Tambrauw Gelar Exit Meeting dengan BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya
Opini merupakan pernyataan profesional auditor mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan.
Dalam kesempatan tersebut, BPK juga menyampaikan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Untuk Pemkot Sorong dan Pemkab Raja Ampat, BPK masih menemukan permasalahan dalam pengelolaan belanja barang dan jasa, belanja modal, pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, pengelolaan kas, persediaan, serta aset tetap.
Sedangkan pada Pemkab Sorong, selain persoalan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang menjadi dasar pemberian opini WDP, BPK juga menemukan sejumlah kelemahan dalam pengelolaan kas, aset daerah, dana transfer, serta pelaksanaan kegiatan yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Rahmadi mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, yakni paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Baca juga: Menteri Nusron Wahid Perkuat Sinergi ATR/BPN Bersama DPR dan BPK di Momen Buka Puasa Bersama
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk terus memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta memperkuat koordinasi antar perangkat daerah guna mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik.
“Opini BPK merupakan salah satu indikator keberhasilan pengelolaan keuangan daerah. Karena itu pemerintah daerah perlu terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan,” ujarnya.
Baca juga: Audit LKPD 2025 Dimulai, BPK Soroti 60 Persen Rekomendasi Temuan di Kota Sorong Belum Ditindaklanjut
Pada kesempatan yang sama, BPK mengungkapkan tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan hingga Semester II Tahun 2025 mencapai 64,5 persen untuk Pemerintah Kota Sorong dan 80,54 persen untuk Pemerintah Kabupaten Sorong.
BPK berharap capaian penyelesaian tindak lanjut rekomendasi tersebut terus meningkat sehingga tidak ada lagi rekomendasi yang belum diselesaikan oleh pemerintah daerah. (tribunsorong.com/ismail saleh)